Izin Aplikasi Pinjol Dihentikan, Tak Ada Lagi Fintech Legal yang Baru
Banyaknya aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar di internet jadi bayang-bayang kelam masyarakat Indonesia. Butuh uang kemudian meminjam pinjol ilegal, tidak jauh beda dengan masuk 'kandang singa'.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pemerintah bakal melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring atau pinjaman online.
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Jhonny G. Plate, kemarin (15/10).
Oleh karena itu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Atau meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.
Jhonny menyebut, Presiden Jokowi menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan. Karena sudah ada lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
"Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," terang Jhony.
Menurut Jhonny, Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," kata Jhony. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: