Raih KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2025, Pemkab Tegal Dapat Predikat Informatif
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman meneria Penghargaan Predikat Informartif dari KIP Award Provinsi Jawa Tengah, yang diserahkan oleh Yoyon Indrayana Widya Iswara BPSDM Prov. Jateng-radar tegal-Poto : doc. Prokompin Kab. Tegal
radartegal.com – Komite Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2025 untuk Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Predikat Informatif. penghargaan tersebut diperoleh karena Pemkab Tegal dinilai berhasil dalam menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan perolehan nilai kumulatif 91,59, menempatkan Kabupaten Tegal pada peringkat ke-16 dari 22 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang masuk kategori Informatif, sebuah kasta tertinggi dalam penilaian KIP Award.
Penghargaan diserahkan Yoyon Indrayana selaku Widya Iswara BPSDM Provinsi Jawa Tengah yang diterima langsung oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman pada acara Malam Penganugerahan KIP Award Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ballroom Rama Shinta, Hotel Patrajasa Semarang, Selasa 16 Desember 2025.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam arahannya menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sehingga, birokrasi harus bertransformasi menjadi birokrasi yang melayani, tanpa sekat dan jarak dengan masyarakat.
BACA JUGA: Dapat Nilai 90,09, Pemkab Brebes Raih Predikat Informatif KIP Award
BACA JUGA: Pemkab Tegal Diganjar Penghargaan KIP Award 2025 Jawa Tengah, Raih Poin 91,59
“Birokrasi itu harus melayani untuk menciptakan kepercayaan publik. Kalau masyarakat tidak percaya, maka percuma kita membuat banyak aplikasi dan inovasi,” tegasnya.
Dirinya pun menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sebab, fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID tidak hanya melekat pada Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh ASN.
“Kita harus melayani secara setara, duduk bareng dengan masyarakat dan tidak ada jarak. Inilah esensi pelayanan publik,” ungkapnya.
Seiring dengan itu, ia mengingatkan pentingnya penyederhanaan sistem informasi publik agar tidak membingungkan masyarakat. Di wilayahnya, keterbukaan informasi diintegrasikan melalui portal layanan publik terpadu yakni Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi pembangunan, anggaran, dan program secara transparan.
BACA JUGA: 17 OPD Kabupaten Tegal Dapat Anugerah KIP Award 2025, Ini Daftarnya
BACA JUGA: IGA Award 2025 Nobatkan Jawa Tengah sebagai Provinsi Sangat Inovatif
“Kita ini seperti aquarium, bisa dilihat siapa saja. Memang ada informasi yang harus dijaga, tapi pada prinsipnya keterbukaan adalah keharusan,” ucapnya.
Melalui ajang KIP Award ini, Gubernur Luthfi berharap masyarakat bisa lebih banyak mengetahui dan merasakan manfaat keterbukaan informasi yang telah dibangun pemerintah daerah. Tidak sekadar seremoni, namun menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


