Hati-hati, Sudah Ada 105 Fintech Ilegal yang Terlacak
Sedikitnya 105 fintech ilegal terlacak. Seluruhnya tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
Dari data Satgas Waspada Investasi (SWI) ditemukan 105 fintech itu melakukan operasi dengan pola peer to peer lending ilegal selama Juni 2020. Caranya menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
”Fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19. Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jumat (3/7) kemarin.
Secara jelas, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
”Berkali-kali kami pun mengingatkan. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” ujar Tongam saat jumpa pers virtual.
Nah jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas. Pada poisi ini, Satgas Waspada Investasi dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
”Kami pun terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh satgas,” jelasnya lagi.
Saat ini aparat kepolisian sudah tergabung dalam SWI. ”Data, temua dan hal-hal lain dalam tindakan, juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindak sesuai ketentuan. Langkah cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali,” urainya.
Nah, selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
”Mereka bekerja memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” jelasnya.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi situs web entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah situs tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, dua penjualan langsung (direct selling) ilegal, tiga investasi cryptocurrency ilegal, tiga investasi uang, empat lainnya.
Satgas mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
”Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected],” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: