Daftar 27 Pinjol Legal Terbaru 2023, Yuk Simak Jangan Sampai Salah Pilih

Daftar 27 Pinjol Legal Terbaru 2023, Yuk Simak Jangan Sampai Salah Pilih

Daftar Pinjol Legal Terbaru 2023.--

RADAR TEGAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi dan sudah tercatat di OJK tahun 2023 ini. Berikut daftar pinjol legal terbaru 2023.

Hingga kini, jumlah lembaga pinjol yang sudah terdaftar di OJK telah mencapai 148 perusahaan.

Diketahui, terdapat penambahan 4 penyelenggara fintech lending berizin yakni PT Dana Syariah Indonesia, PT Artha Permata Makmur, PT Berdayakan Usaha Indonesia, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, sehingga jumlah total perusahaan yang memiliki izin menjadi 45 penyelenggara.

Untuk memperkecil ruang gerak pinjol ilegal, kini regulator terus menghimbau masyarakat supaya tidak menggunakan jasa pinjol yang tidak berizin OJK.

Jadi, sebelum Anda menggunakan layanan pinjol. Maka perlu memastikan bahwa layanan pinjol yang akan Anda  gunkaan sudah terdaftar di OJK.

BACA JUGA: Jangan Salah Pilih! Ini 4 Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal

Daftar Pinjol Legal Terbaru 2023

  1. Investress
  2. Danamas
  3. Amartha
  4. Kimo
  5. Dompet Kilat
  6. Uang Teman
  7. Toko Modal
  8. KTA Kilat
  9. Modalku
  10. KTA KILAT
  11. Kredit Pintar
  12. Maucash
  13. Finmas
  14. KlikACC
  15. Akseleran
  16. Ammana.id
  17.  PinjamanGO
  18.  KoinP2P
  19. Pohondana
  20. MEKAR
  21. AdaKami
  22. ESTA KAPITAL FINTEK
  23. KREDITPRO
  24. FINTAG
  25. RUPIAH CEPAT
  26. CROWDO
  27. Indodana

Perlu Anda ketahui bahwa supaya uang pinjaman lebih bermanfaat dan bisa Anda rasakan, maka gunakanlah untuk hal yang lebih bermanfaat.

Misalnya saja Anda bisa menggunakan uang pinjol sebagai modal usaha ataupun untuk dana talangan dalam keadaan sangat darurat.

Anda juga perlu menghindari pinjol untuk  keperluan konsumti, karena hal tersebut akan membebani keuangan Anda di kemudian hari.

BACA JUGA: Ternyata Ini Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunkan untuk Pinjol

Adapun Ciri Pinjol Legal Sebagai Berikut:

  1. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  2. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  3. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  4. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  5. Mempunyai layanan pengaduan
  6. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  7. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  8. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA: Pinjol Legal Tanpa Verifikasi Wajah dan DC Lapangan, Tinggal Klik Auto Dapet Duit sampai Rp20 Juta

Demikian ulasan mengenai daftar pinjol terbaru 2023. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: