Umrah Backpacker Dinilai Salahi Aturan, Kementerian Agama Lapor ke Polda Metro Jaya

Umrah Backpacker Dinilai Salahi Aturan, Kementerian Agama Lapor ke Polda Metro Jaya

ilustrasi umrah backpacker-Disway.id-

RADAR TEGAL - Dinilai menyalahi aturan, penyelenggara umrah backpacker dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kementrian Agama (Kemenag). Selain dinilai menyalahi aturan, dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pun mencuat. 

Diketahui umrah backpacker atau umrah mandiri ini berlangsung tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Belakangan pelaku usaha umrah mandiri bernama Makkah Trip Umrah Backpacker yang dilaporkan Kemenag. 

Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural berupa umrah backpacker tersebut kepada Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai keterangan dalam laman resmi Kemenag RI.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dalam umrah backpacker tersebut. 

"Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” jelasnya, Senin 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:Video Pengikut Panji Gumilang 'Lempar Jumrah' Beredar, Gede-gedean Infak Sampai Puluhan Miliar

BACA JUGA:Mau Tiket Umrah Gratis dari KAI? Simak Caranya di Sini!

Umrah diatur oleh pemerintah

Pelaporan umrah tersebut terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang bisnis perjalanan ibadah umrah. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.

Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 miliar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. 

Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah. Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat kata Kemenag harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. 

BACA JUGA:Pekalongan Kota Santri! Tujuan Umrah Dominasi Pemohon Paspor di MPP Kajen

BACA JUGA:Lagi di Mekkah, Ayu Ting Ting Sempat Demam dan Muntah-muntah saat Umrah

Sumber: radartegal.disway.id