Video Oknum Guru dan Murid di Gorontalo Berbuat Asusila Direspon Kemenag, Sanksi Tegas Dijatuhkan

Video Oknum Guru dan Murid di Gorontalo Berbuat Asusila Direspon Kemenag, Sanksi Tegas Dijatuhkan

TEREKAM KAMERA - Salah satu siswi yang meletakkan kamera terrekam dalam video asusila guru dan murid di Gorontalo.-tangkapan layar-

Radartegal.com - Viral di media sosial, video oknum guru dan murid di Gorontalo berbuat asusila rupanya sudah mendapat respon dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Dipastikan sanksi tegas sudah dijatuhkan kepada oknum guru yang terekam berbuat asusila terhadap murid di Gorontalo.

Hal ini seperti ditegaskan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo Mahmud Bobihu.

Menurutnya, Kemenag sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang terlibat kasus tindakan asusila terhadap murid tersebut.

BACA JUGA: Murid dalam Video Asusila Oknum Guru di Gorontalo Mencuat ke Publik, Ternyata Siswi Berprestasi

BACA JUGA: Oknum Guru dan Murid di Gorontalo yang Video Asusilanya Viral Ternyata Pernah Dilaporkan Istrinya

Sanksi tegas kepada oknum guru yang berbuat asusila terhadap murid, menurutnya sesuai dengan ketentuan berlaku. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan dan ketentuan kepegawaian.

"Untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai ketentuan dan beberapa pertimbangan yang kita kaji bersama," terangnya.

Sementara murid yang terlibat dalam kasus tindakan asusila ini membutuhkan pendampingan psikologis, mengingat usianya yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo Direkam HP Temannya, Sudah Dua Kali Kejadian

BACA JUGA: Stop Penyebaran Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Polisi Gandeng Direktorat Cyber dan Kominfo

Menurutnya, Kanwil Kemenag Gorontalo sudah menambahkan saksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.

"Kanwil Kemenag juga memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai guru," jelas Mahmud dikutip Kamis, 26 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: