3 Alasan Pinjol Legal OJK Tidak Memiliki DC Lapangan dan Rekomendasi Aplikasinya

3 Alasan Pinjol Legal OJK Tidak Memiliki DC Lapangan dan Rekomendasi Aplikasinya

3 alasan pinjol legal OJK tidak memiliki DC lapangan dan rekomendasi aplikasinya-freepik-

RADAR TEGAL – Pinjol legal OJK memiliki sejumlah alasan mengapa tidak memiliki DC lapangan. Jadi dengan kata lain, jika ada nasabah yang jatuh tempo, tidak akan ada petugas debt collector yang mendatangi rumah nasabah yang galbay.

Kini ada beberapa pinjol legal OJK yang tidak memiliki DC lapangan dengan alasan tertentu. Namun, pada artikel ini akan disampaikan 3 alasan secara umum mengapa mereka tidak menurunkan petugasnya ke lapangan untuk menagih hutang nasabah.

Untuk selengkapnya simak berikut ini 3 alasan pinjol legal OJK tidak memiliki DC lapangan. Artikel ini juga akan memberikan sejumlah rekomendasi aplikasi pinjol apa saja yang tidak memiliki DC lapangan.

3 alasan pinjol legal OJK tidak memiliki DC lapangan

Anda yang ingin mengajukan pinjaman online yang sudah terverifikasi OJK dan mencari yang tidak ada DC lapangannya, maka wajib menyimak ulasan artikel ini sampai akhir.

BACA JUGA : 5 Ciri HP Diretas Pinjol Ilegal, Walau Gak Galbay Data Bisa Tetap Dicuri Lho!

Apalagi ada kemungkinan jika Anda akan telat bayar cicilan nantinya. Maka penting mencari layanan pinjol legal yang tidak memiliki DC lapangan.

1) Biaya operasional

Alasan mengapa pinjol tidak menurunkan DC lapangan bisa jadi karena masalah biaya operasional.

Seperti yang kita tahu bahwa cakupan pinjol cukup luas dan nasabahnya bisa darimana saja. Jika kantor pinjol tersebut berbeda kota dengan si nasabah, tidak mungkin mereka pergi jauh-jauh hanya untuk menagih hutang nasabah.

Tentu itu akan memakan biaya perjalanan dan lainnya yang cukup banyak. Apalagi jika banyak nasabah galbay cicilan. Maka dari itu seringnya mereka akan menagih hutang hanya via sms atau telepon.

Mungkin bisa saja pihak pinjol menyewa orang untuk menagih hutang nasabah, namun tetap saja hal itu mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk membayar jasa orang suruhan tersebut.

BACA JUGA : Bukan Omong Kosong, Ini 3 Ancaman Pinjol Ilegal yang Dilakukan pada Nasabah Galbay

2) Sistem penagihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: