5 Ciri HP Diretas Pinjol Ilegal, Walau Gak Galbay Data Bisa Tetap Dicuri Lho!

5 Ciri HP Diretas Pinjol Ilegal, Walau Gak Galbay Data Bisa Tetap Dicuri Lho!

5 ciri HP diretas oleh pinjol ilegal -freepik-

RADAR TEGAL – Ada beberapa ciri jika HP atau ponsel diretas oleh pinjol ilegal. Bahkan hal ini bisa terjadi pada nasabah yang tidak galbay alias gagal bayar cicilan.

Ciri HP diretas pinjol ilegal salah satunya yang paling sering terjadi adalah terjadinya perubahan aktivitas keuangan, utamanya pada mobile banking. Selain itu, data-data bisa dicuri oleh pinjaman online ilegal untuk keuntungan pribadi mereka.

Untuk selengkapnya simak pembahasan pada artikel ini tentang 5 ciri HP diretas oleh pinjol ilegal. Hal ini penting untuk Anda simak, terlebih jika terlanjur mengajukan pinjaman pada layanan mereka.

5 ciri HP diretas pinjol ilegal

Pinjaman online ilegal tidak mengantongi izin OJK untuk beroperasi. Mereka memiliki aturan dan praktik sesuai dengan keinginan mereka, tanpa adanya regulasi yang seringkali bisa memberatkan nasabahnya.

BACA JUGA : 5 Cara Atasi HP yang Disadap DC Pinjol Ilegal karena Galbay, Segera Amankan Privasi Anda!

Bahkan, pinjol ilegal selalu membuat nasabahnya bisa mengalami kerugian fatal hingga depresi karena ancaman maupun teror yang dilakukan. 

Apalagi pinjol ilegal sering menyebarkan data pribadi nasabahnya, sampai melakukan peretasan pada ponsel nasabahnya lewat berbagai cara.

1) Adanya penggunaan aplikasi pinjol tidak dikenal

Ciri HP diretas pinjol ilegal bisa saja dengan adanya aplikasi pinjol tidak dikenal bisa tiba-tiba terinstal di ponsel.

Mereka seringkali memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mencuri data nasabahnya. Jika Anda menemukan ada aplikasi pinjol mencurigakan, maka silahkan segera uninstall aplikasi tersebut.

Jangan pernah membukanya apalagi sampai melakukan registrasi dengan memasukan sejumlah informasi pribadi.

BACA JUGA : 3 Modus Jebakan Pinjol Ilegal yang Berbahaya, Bisa Bikin Hutang Mendadak Berkali-kali Lipat

2) Adanya penggunaan kuota internet tanpa izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: