DC Pinjol Tidak Boleh Tagih Nasabah dengan Cara Barbar, Jika Melanggar Malah Bisa Berujung Penjara

DC Pinjol Tidak Boleh Tagih Nasabah dengan Cara Barbar, Jika Melanggar Malah Bisa Berujung Penjara

Ilustrasi DCC pinjol tidak bisa tagih nasabah.--

RADAR TEGAL - Ternyata akibat tindakan DC pinjol yang meneror nasabahnya bisa berakibat fatal. Bahkan belakangan viral tentang dugaan nasabah yang bunuh diri, karena diduga sering diintimidasi para penagih utang tersebut.

Belakangan terungkap jika keberadaan DC pinjol pun sebenarnya mempunyai aturan yang ketat dari AFPI dan OJK. Utamanya berkaitan dengan cara-cara regulator menangani persoalan nasabah dengan debt collector.

Siapa sangka ternyata DC pinjol tidak boleh menagih nasabah galbay, dengan menggunakan cara-cara yang kurang simpatik dan melanggar norma serta aturan perundang-undangan. Selain itu mereka juga harus memiliki dokumen seperti sertifikat AFPI.

Bahkan DC pinjol bisa saja dituntut oleh nasabah yang merasa terancam, tidak nyaman, dan ketakutan. Apalagi jika terbukti cara-cara yang mereka lakukan, terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Jadilah Nasabah yang Smart, Ini 4 Cara Smart yang Bisa Bikin DC Lapangan Pinjol Kapok Datang ke Rumah Lagi

Sehingga, pengaduan ke OJK dan AFPI selalu terbuka untuk semua nasabah pinjol. Termasuk untuk nasabah galbay di banyak aplikasi.

Dugaan bunuh diri nasabah galbay

Kasus nasabah galbay AdaKami yang viral, bisa menjadi cerminan untuk pengguna pinjol untuk berhati-hati. Terlebih jika memiliki utang dan tidak bisa membayar tepat waktu.

Saat melakukan pendaftaran dan pengajuan data, terdapat perjanjian, syarat, dan ketentuan dari aplikasi. Maka bijaklah dalam pinjam uang tunai di pinjol.

Hingga akhirnya DC pinjol lapangan bisa bertindak karena masalah tagihan yang tidak kunjung kelar. Hal ini membuat banyak nasabah galbay takut dan stress dalam menghadapi debt collector.

Nyatanya para DC tidak bisa melakukan penagihan kepada nasabah galbay. Bahkan jika pinjaman tersebut dalam jumlah kecil.

BACA JUGA:5 Ciri Pinjol Legal Tidak Sebar Data Nasabah Galbay, Limit Tinggi untuk Hindari Pinjaman Ilegal

Hal itu terjadi karena urusan pinjaman online dan gagal bayar termasuk ke hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke pengadilan dan dikasuskan.

Bahkan para penagih pinjol baik legal maupun ilegal harus mempunyai sertifikat penagihan dari AFPI, data diri, dan surat tugas. Dokumen itu bisa diberikan ke nasabah saat kunjungan dan melakukan penagihan secara sopan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: