DC Pinjol Tidak Boleh Tagih Nasabah dengan Cara Barbar, Jika Melanggar Malah Bisa Berujung Penjara
Ilustrasi DCC pinjol tidak bisa tagih nasabah.--
Kesimpulannya bahwa DC tidak bisa melakukan teror atau penagihan ke konsumen karena masuk hukum perdata. Tapi nasabah bisa melaporkan jika debt collector kasar ke pihak yang berwajib.
Demikian informasi DC pinjol yang sulit untuk dipidana karena hukuman yang didapat adalah perdata. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: