Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Korban Tolak Upaya Diversi

Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Korban Tolak Upaya Diversi

Pelaku dan saksi bullying siswa SMP saat berdialog dengan Pj Bupati di Mapolresta Cilacap.-Julius-Radar Banyumas

Diversi memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak

2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan

BACA JUGA:Polresta Cilacap Galang Dana Bantu Pemulihan Siswa Korban Perundungan di Cilacap yang Viral

BACA JUGA:Viral Aksi Perundungan Siswa SMP di Cimanggu Cilacap, Tubuh Korban Memar di Beberapa Bagian

3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan

4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Ancaman hukuman pelaku Bullying Cilacap

Lebih lanjut Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku saat ini sudah ditahan. Dalam penahanannya, pelaku bullying siswa SMP tersebut ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Terpisah dengan tahanan lainnya.

BACA JUGA:Penganiayaan Anak di Cilacap, Sama-sama Satu SMP Adik Kelas Dipukuli Kakak Kelas, Polisi Amankan 5 Bocah

BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Cilacap Selain Pantai, Ada Mitos Curug Bagi Pasangan Agar Berjodoh

Ihwal hukuman, Kompol Guntar membeberkan, mengacu pada UU SPPA, dimana tersangka sudah berumur diatas 15 tahun, maka dapat dilakukan penahanan selama 7 tahun atau lebih.

"Mengacu pada UU kekerasan terhadap anak, para tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp72 juta, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, pengacara pihak keluarga korban, Nabawi mengatakan, keluarga korban bullying siswa SMP di Cilacap menginginkan kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Sumber: