DC Pinjol Tagih Utang Nasabah Galbay Maksimal 90 Hari, Lewat Waktu Peminjam Bisa Diseret ke Jalur Hukum

DC Pinjol Tagih Utang Nasabah Galbay Maksimal  90 Hari, Lewat Waktu Peminjam Bisa Diseret ke Jalur Hukum

DC pinjol mempunyai waktu 90 hari untuk menagih tunggakan utang kepada nasabah galbay, jika gagal maka akan dibawa ke jalur hukum. --

RADAR TEGAL - Fintech lending alias perusahaan pembiayaan terus berkembang saat ini. Baik  Peer to peer lending atau lembaga pembiayaan di bawah pengawasan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia( AFPI)

Perusahaan Pembiayaan Terdaftar, Izin AFPI dan OJK

Perusahaan yang  bergerak pada pembiayaan, layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak tahun 2019. Dalam menjalankan operasionalnya fintech lending berada di bawah pengawasan wajib terdaftar.

Kemudian juga mendapatkan izin dari AFPI dan OJK dalam operasional  kegiatan pinjam meminjam dana. AFPI bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan fintech dalam proses penagihan kepada debitur.

OJK Tidak Mengatur Tenggat Waktu Tagih Penyelenggara Pinjol

Walaupun pihak pinjol mempunyai kewajiban menagih utang kepada nasabah, tetapi OJK dalam  peraturan POJK Nomor 10/2022 tidak pernah mengatur  tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol.

BACA JUGA:Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak dan Rumah Nasabah Galbay? Ini Ketentuan Lengkapnya

Namun, setelah  nasabah berhasil mencairkan dana lewat rekening kemudian menyebut OJK hanya boleh menagih maksimal 90 hari dan selebihnya hangus. Lewat 90 hari menurut  pasal 51/ POJK.10/2022 yang mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana.

Level Kualitas Penyaluran Dana

Dalam peraturan itu juga menyebutkan bahwa janji waktu pembayaran utang ada yang lancar.Selain itu terdapat  perlu perhatian khusus, kurang lancar atau diragukan  dan macet. Penting diketahui kategori kredit macet apabila debitur mengalami keterlambatan pembayaran pokok.

Larangan Bunga pinjaman Lebih  dari 0,8% Per Hari

Setelah debitur  berhasil mencairkan dana ke rekening, maka perusahaan fintech lending menurut lampiran III SH Pengurus AFPI 02/2020. Dilarang memberi bunga pinjaman atau suku bunga tidak  melebihi 0,8% per hari.

Jika mengalami keterlambatan biaya denda maksimum 100% dari total pinjaman pokok, kemudian ketentuan ini wajib diikuti seluruh penyelenggara perusahaan pembiayaan terdaftar di  OJK.

BACA JUGA:8 Cara Mengatasi Galbay di Pinjol Agar Tidak Dijenguk DC Lapangan

Jika dikemudian hari melanggar, AFDI tidak segan memberi sanksi baik teguran sampai dicabut izin bisnis usaha. Terhadap seluruh fintech lending masih berani atau unsur kesengajaan dengan memberikan bunga pinjaman di atas  0,8%  per hari.  

Biaya pinjaman yang tinggi yang diberlakukan oleh  sejumlah pihak  fintech memicu masalah kredit macet atau gagal bayar. Kredit macet di Indonesia masih tergolong tinggi  yang  sebagian besar  nasabahnya sebagian generasi milenial palng doyan pinjam uang  lewa  pinjol atau Paylater.

Suku Bunga Tinggi Sebabkan Galbay

Bunga pinjaman tinggi tidak  sedikit membuat kredit macet atau galbay lantaran melewati 90  hari dari tanggal  jatuh  tempo tidak mau membayar  cicilan. Kondisi ini mendorong fintech lending mendatangkan pihak ketiga yaitu perusahaan jasa pelaksana penagihan yang telah diakui.

Pihak ketiga dalam hal ini pastkan tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK atau AFPI kemudian dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun verbal.

BACA JUGA:Awas Teror Debt Collector, Ini Besaran Denda Keterlambatan Galbay Tagihan Akulaku

Kuasa hukum dalam Wanprestasi Kredit Pacet

 Lewat 90 hari pengusaha pinjol tidak hanya  mendatang pihak ketiga seperti debt collector saja, Kuasa hukum juga menjadi  alternatif lain daam menyelesaikan masalah wanprestasi jika memang memungkinkan.

Tidak ada yang tidak mungkin terkait kredit macet karena memang masalahnya  tidak mau mengembalikan utang atau mayoritas dengan pengembalian   dana. Nasabah mengalami kesulitan mengembalikan utang lantaran tekanan para penagih kemudian bunga terlalu besar.

Kondisi demikian memicu  dan berpengaruh pada psikologi nasabah membuat mereka  sulit berpikir jernih mencari solusi dalam keadaan seperti ini. Perilaku aneh para penagih dinilai tidak beretika bukan memberi solusi melainkan malah stres dan tertekan.

Risiko gagal bayar memang tidak lepas  dari teror dan gangguan debt collector kemudian dari teror maupun tekanan. Bagaiman bisa berfikir jernih dalam keadaan stres dan tertekan seperti ini untuk mencari solusi galbay.

BACA JUGA:Cek Sekarang! 30 Daftar Pinjol Legal 2023, Tetap Waspada Teror Debt Collector!

Namun, begitulah risiko galbay tidak hanya surat perigatan, teror DC lapangan hingga  pelaporan SLIK OJK Hingga pencemaran nama baik lewat penyebaran  data pribadi yang dilakukan debt collector lapangan secara masif di media  sosial. (*)

Sumber: