Jual Satwa Langka di Facebook, Warga Purbalingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Petugas menunjukkan barang bukti kasus jual beli atau perdagangan satwa langka yang berhasil diungkap Polresta Banyumas.-Tangkapan Layar-Radar Banyumas/Dimas Prabowo
"Ancamannya sekitar 5 tahun penjara sehingga tentunya dari penyampaian tadi, kami sampaikan bisa kami simpulkan dari keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan keterangan pelaku mengakui bahwa tersangka yang kemudian menjual kemudian memindahkan hewan yang dilindungi oleh negara," jelasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: