DC Lapangan Pinjol Dilarang OJK Tagih Utang Pakai Ancaman dan Kekerasan, Begini Cara Minta Keringanan Galbay

DC Lapangan Pinjol Dilarang OJK Tagih Utang Pakai Ancaman dan Kekerasan, Begini Cara Minta Keringanan Galbay

DC lapangan pinjol tidak boleh menggunakan ancaman dan kekerasan saat melakukan penagihan kepada nasabahnya.--

BACA JUGA:Pinjam Uang di DANA Tak Perlu Takut Diteror DC Pinjol, Praktis Caranya, dan Mudah Tanpa Rekening

 

Tips menghindari DC pinjol dan jeratan galbay 

1. Ajukan Restrukturisasi Pinjaman

Langkah pertama ini bisa dilakukan jika peminjam pinjol mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunganya. Yakni dengan mengajukan keringanan pembayaran melalui restrukturisasi kredit dengan cara:

  • Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman.
  • Mengurangi tunggakan bunga pinjaman.
  • Mengurangi tunggakan pokok utang.
  • Menambah fasilitas pinjaman.
  • Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.

Dengan mengajukan perpanjangan masa kredit melalui restrukturisasi ini, bisa menurunkan cicilan per bulannya. Tetapi perlu Anda ketahui, total kewajiban pembayaran utang pinjolnya malah akan semakin besar.

2. Meminta Pengurangan Bunga

Supaya bisa terhindar dari teror DC pinjol, nasabah galbay juga bisa melakukan negosiasi kepada penyedia jasa pinjol. Tujuannya adalah untuk mengurangi bunga kredit pinjaman.

BACA JUGA:DC Pinjol Legal Nagih ke Rumah Malam-malam? Begini Cara Paling Efektif untuk Mengusirnya

Sehingga bunga kredit pinjol yang berkurang nominalnya, dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga. Sehingga lebih meringankan pula, bagi seorang untuk melunasi beban pinjamannya tersebut.

3. Melapor ke Instansi Terkait

Apabila selama proses penagihan, mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror, dan sudah merugikan, masyarakat bisa melaporkan ke polisi. Sehingga aparat berwenang bisa segera mengambil tindakan hukum.

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, atau intimidasi DC pinjol tersebut. Selain melapor ke polisi, bisa juga lapor kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), YLKI, atau OJK.

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

BACA JUGA:3 Lembaga yang Dapat Membantu Kamu Jika Mendapat Perlakuan Tidak Etis dari DC Pinjol Galbay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: