DC Lapangan Pinjol Dilarang OJK Tagih Utang Pakai Ancaman dan Kekerasan, Begini Cara Minta Keringanan Galbay
DC lapangan pinjol tidak boleh menggunakan ancaman dan kekerasan saat melakukan penagihan kepada nasabahnya.--
RADAR TEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan perusahaan pinjaman online (pinjol), untuk menagih utang debitur yang telat membayar utangnya. Antara lain dengan menggunakan debt collector atau DC pinjol.
Meski begitu OJK melarang DC pinjol menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan. Selain itu juga tindakan yang melanggar perundang-undangan.
Izin OJK kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending menggunakan DC pinjol, dilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK). Yaitu POJK No.10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan (misalnya dengan DC pinjol, Red.) kepada peminjam,” tulis OJK dalam keterangannya.
Kendati demikian, OJK mewanti-wanti penagih utang untuk melakukan penagihan dengan intimidasi maupun ancaman. Apalagi dengan menggunakan tindakan kekerasan yang bisa merugikan nasabah.
Selain itu OJK meminta penyelenggara memastikan tenaga penagihnya tidak menggunakan tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. Selain itu, juga tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
DC pinjol bisa beri peringatan
Menurut OJK, DC juga dapat memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam. Adapun surat peringatan tersebut wajib memuat informasi paling sedikit antara lain:
1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.
2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang.
3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar).
4. Denda yang terutang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: