Jangan Panik Jika Dikejar-kejar DC Lapangan Pinjol, Ini 8 Kode Etik Penagihan Utang Sesuai AFPI

Jangan Panik Jika Dikejar-kejar DC Lapangan Pinjol, Ini 8 Kode Etik Penagihan Utang Sesuai AFPI

Ilustrasi penagih utang, simak kode etik DC lapangan pinjol.--

 

Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector harus selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Ini menunjukkan profesionalisme dalam penagihan.

 

8. Tidak Menerima Hadiah atau Uang

 

Debt collector tidak boleh menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan.

 

Perlindungan Debitur dan Cara Melaporkan Pelanggaran

 

Bagi debitur yang merasa bahwa debt collector telah melanggar ketentuan-ketentuan di atas dan menyebabkan kerugian, ada cara untuk melaporkan tindakan tersebut. 

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan berbagai saluran komunikasi, seperti website kontak157.ojk.go.id, nomor telepon OJK 157, dan WhatsApp 081157157157. 

 

Dengan melaporkan pelanggaran ini, debitur dapat memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi.

 

Sumber: