Jangan Panik Jika Dikejar-kejar DC Lapangan Pinjol, Ini 8 Kode Etik Penagihan Utang Sesuai AFPI
Ilustrasi penagih utang, simak kode etik DC lapangan pinjol.--
Debt collector tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal terhadap debitur. Komunikasi harus dilakukan dengan baik dan tanpa intimidasi.
4. Komunikasi yang Tidak Mengganggu
Penagihan tidak boleh menggunakan sarana komunikasi yang bersifat mengganggu atau menghantui debitur. Ini termasuk pesan atau telepon yang terlalu sering.
5. Penagihan Hanya di Tempat Alamat
Penagihan utang hanya boleh dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur. Ini juga bertujuan untuk melindungi privasi debitur.
6. Waktu Penagihan Terbatas
Penagihan hanya dapat dilakukan pada jam yang wajar, yaitu antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00. Ini memberikan waktu istirahat yang cukup bagi debitur.
7. Penampilan yang Rapi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: