Jangan Panik Jika Dikejar-kejar DC Lapangan Pinjol, Ini 8 Kode Etik Penagihan Utang Sesuai AFPI

Jangan Panik Jika Dikejar-kejar DC Lapangan Pinjol, Ini 8 Kode Etik Penagihan Utang Sesuai AFPI

Ilustrasi penagih utang, simak kode etik DC lapangan pinjol.--

 

Pada dasarnya, kode etik penagihan utang sesuai AFPI bertujuan untuk melindungi hak-hak debitur dan mencegah praktik-praktik penagihan yang merugikan. 

 

Berikut adalah 8 kode etik penagihan utang yang harus dipatuhi oleh debt collector:

 

1. Menggunakan Kartu Identitas Resmi

 

Setiap debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri. Ini bertujuan untuk memberikan identifikasi yang jelas kepada debitur.

 

2. Dilarang Ancaman dan Kekerasan

 

Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur. Pendekatan yang harus digunakan adalah yang bersifat profesional dan sopan.

 

3. Tidak Boleh Tekanan Fisik atau Verbal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: