Jika Gagal Bayar Pinjol, Apakah Bisa Pinjam Lagi? Simak Jawabannya di Sini
Ilustrasi Gagal Bayar Pinjol-Tangkapan Layar-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Meski prosesnya mudah, berurusan dengan pinjaman online (pinjol) tentu tidak bisa seenaknya. Jangan sampai, karena tidak bisa memanajemen keuangan dengan baik, kita jadi gagal bayar pinjol.
Jika sudah gagal bayar pinjol, apakah kita bisa pinjam lagi? Pastinya, pertanyaan itu kerap muncul di benak para peminjam.
Terutama yang berpotensi gagal bayar pinjol atau sudah mulai terancam tidak bisa membayar. Pastinya, kesulitan mendapatkan pinjaman selanjutnya menjadi resiko yang harus ditanggung peminjam yang gagal bayar.
Kalau sudah begitu, kira-kira apa ya yang harus dilakukan? Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahuinya.
BACA JUGA:Tidak Hanya Denda, Resiko Menunggak Pinjol Ternyata Bisa Kena Sanksi Pidana
BACA JUGA:Apa Resiko Pinjol Tidak Dibayar? Ternyata Bukan Cuma Didatangi Debt Collector Saja
Karena di sini akan mengulas tentang bagaimana agar kita bisa kembali mendapatkan pinjaman meski sudah pernah gagal bayar. Dengan mengetahuinya, harapannya kita bisa mendapatkan solusi atas masalah keuangan tersebut.
Satu-satunya jalan untuk kembali mendapatkan pinjaman tentunya dengan menyelesaikan utang atau tunggakan kepada pemberi pinjaman. Terutama jika kita meminjam pada pinjol legal yang berstatus OJK.
Pasalnya, jika kita meminjam di pinjol ilegal maka data kita hanya berkutat di pemberi pinjaman ilegal saja. Sementara jika sudah resmi atau legal, maka data peminjam sudah masuk data center fintech.
Hal tersebut tentunya menjadi bahan pertimbangan saat peminjam mengajukan pinjaman lagi. Hal ini seperti yang pernah disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Jangan Asal pilih! Inilah Tips Memilih Kartu Kredit Agar Terhindar dari Galbay, Apa Saja Itu?
BACA JUGA:Trauma Teror DC Pinjol Ilegal Karena Gagal Bayar? Berikut Trik Jitu Lunasi Utang yang Menumpuk
Menurutnya, industri fintech lewat Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI telah menentukan besaran suku bunga utang per hari. Jumlah tersebut harus diperhitungkan ulang oleh peminjam saat hendak mengajukan pinjol.
Meskipun terlihat kecil, peminjam perlu menghitung ulang dan memahami bagaimana aturan main produk fintech ini. Hal ini berguna untuk meminimalisir kemungkinan gagal bayar di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id