Heboh! Bantuan Pasang Listrik Gratis Dipungut Rp250 Ribu-Rp300 Ribu, Korban Diduga Capai Ratusan

Heboh! Bantuan Pasang Listrik Gratis Dipungut Rp250 Ribu-Rp300 Ribu, Korban Diduga Capai Ratusan

MENDATA - Tim Investigasi dari Anggota Komisi IIV DPR RI mendata sejumlah warga miskin yang kena pungli petugas bantuan pasang listrik gratis. -EKO FIDIYANTO-radartegal.disway.id

Program Bantuan Pasang Baru Listrik gratis

Manager PLN UP3 Tegal Aditya Darmawan saat dikonfirmasi mengatakan, program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) untuk warga kurang mampu adalah program gratis dari pemerintah. Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program tersebut sepenuhnya gratis tanpa biaya apapun. 

Pihaknya juga telah meminta seluruh kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) untuk menyurati masing-masing pemerintah desa bahwa program tersebut gratis. 

"Kami PLN ini kan eksekutor dari negara. Kami diinstruksikan negara. Intinya dari negara itu program ini gratis ya harus dilaksanakan secara gratis. Pegawai atau petugas itu dilarang melakukan praktik fraud atau pungli. Kali mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pungli, dan segera melaporkan ke pihak berwenang," kata Aditya Darmawan ditemui di kantornya.

Dia memastikan, dalam menjalankan program BPBL sesuai dengan SOP. Petugas PLN yang mendatangi rumah warga selalu dilengkapi dengan identitas resmi. 

BACA JUGA:Asyiiik! Bantuan Sosial untuk Disabilitas Kabupaten Tegal Cair, Ini Bentuk dan Rupanya

BACA JUGA:Alhamdulillah, Keluarga yang Tinggal di RTLH di Wilayah Perkotaan Brebes Akhirnya Terima Bantuan Rehab Rumah

Baik dalam pekerjaan pasang baru maupun saat ada gangguan listrik, termasuk dalam program BPBL. Terkait pungutan itu, menurutnya dilakukan oleh petugas dari pihak ketiga, yang merupakan mitra PLN. 

"Kami bersinergi dengan mitra, karena jumlah pelanggan sangat banyak. Hampir semua masyarakat pelanggan kami. Jadi dalam melayani, kami kolaborasi dengan mitra. Perusahaan mitra-mitra PLN ini yang mendatangi rumah warga, misalnya ada gangguan litrik, pemasangan baru dan lainnya," beber Aditya. 

Dia menyebut, jika terjadi pungutan seperti yang terjadi pada program BPBL, yang memberi sanksi adalah perusahaan mitra PLN karena pihaknya menggandeng mitra dalam pelayanan terhadap pelanggan. 

Namun, dia menyebut bahwa progran BPBL ini sudah berjalan dengan baik, dan pihaknya juga terus mengawal program ini, termasuk mengawal perusahaan mitra PLN. 

BACA JUGA:Baznas Kabupaten Tegal Gelontorkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran

BACA JUGA:Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Bupati Tegal Umi Azizah Mengaku Prihatin

"Kami juga mengawal mitra-mitra kami. Bilamana mitra tersebut melanggar tentunya akan kami proses. Kalau pelanggaran itu integritas, maka petugas itu kami kembalikan ke mitra. Jadi yang memberi sanksi itu mitra kami. Kami tidak mau pakai orang ini lagi, silakan mau orang ini dipekerjakan sebagai OB atau apa, itu sudah ranahnya mitra kami. Perusahaan mitra itu juga kami peringatkan, entah itu teguran atau apa," tegasnya. 

Sumber: radartegal.disway.id