Peraturan OJK Tentang Teror DC Pinjol, Harusnya Segini Lamanya Penagihan
Peraturan OJK Tentang Teror DC Pinjol-radartegal.disway.id-
Peraturan tersebut mengatur bahwa pinjol hanya boleh menagih utang dalam waktu 90 hari. Setelah melewati batas waktu tersebut, maka utang dianggap hangus.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak pinjol yang melakukan teror kepada nasabah yang menunggak hingga berbulan-bulan. Hal ini karena pinjol ilegal tidak terikat dengan peraturan OJK.
Cara Menghadapi Teror DC Pinjo
Jika kalian mengalami teror dari DC pinjol, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk menghadapinya, yaitu:
- Tetap tenang. Teror DC pinjol dirancang untuk membuat Anda panik dan ketakutan. Oleh karena itu, penting untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
- Laporkan ke OJK. Jika teror DC pinjol sudah di luar batas, Anda dapat melaporkannya ke OJK. Anda dapat melaporkannya melalui website OJK atau melalui aplikasi OJK SINAR.
- Laporkan ke polisi. Jika teror DC pinjol sudah mengarah ke tindak pidana, Anda dapat melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA:5 Pinjol Limit Pinjaman Awal Tinggi Bunga Rendah, Syarat Mudah Pasti Cepat Cair
BACA JUGA:7 Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK Cepat Cair 2023, Hanya 5 Menit Langsung Cuan!
Tips agar Tidak Terjerat Pinjol
Untuk menghindari teror DC pinjol, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan, yaitu:
- Pikirkan dengan matang sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan Anda benar-benar membutuhkan pinjaman tersebut dan dapat membayarnya kembali sesuai dengan tenor yang telah ditentukan.
- Pilih pinjol yang legal. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK. Oleh karena itu, pinjol legal akan lebih terpercaya dan memiliki aturan penagihan yang jelas.
- Baca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda membaca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman tersebut, termasuk biaya-biaya yang akan dikenakan.
Kesimpulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: