Ratusan Hektare Tanah Pemkab Tegal Dikuasai Warga dan Disewakan ke Pengusaha, Kok Bisa?

Ratusan Hektare Tanah Pemkab Tegal Dikuasai Warga dan Disewakan ke Pengusaha, Kok Bisa?

Rudi Indrayani-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Kasus kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Tegal yang belum jelas kembali mencuat. Kali ini justru menimpa tanah Pemkab Tegal yang disinyalir dikuasai warga. 

Tanah Pemkab Tegal yang luasnya mencapai ratusan hektare itu berlokasi di Pantura Kabupaten Tegal. Selain dikuasai warga, tanah tersebut bahkan disewakan ke penguasaha tambak.

Kasus tak biasa yang terjadi pada tanah Pemkab Tegal ini diungkap  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, Jumat 22 September 2023.

"Saya dapat informasi bahwa Pemkab Tegal memiliki tanah ratusan hektare di wilayah pantura. Saat ini, dikuasai warga untuk disewakan ke pengusaha tambak,” kata Rudi.

BACA JUGA:358 Orang Terima SK PNS Pemkab Tegal, Bupati: Pelumas Bagi Mesin Organisasi

BACA JUGA:Talenta Digital Kian Penting, Pemkab Tegal Gandeng Fatayat NU dalam Bimtek Internet

Terkait tanah milik Pemkab Tegal tersebut, pentolan Partai Gerindra di Kabupaten Tegal ini mengungkapkan, hal itu terkait kerja sama Pemkab Tegal dengan perusahaan rokok besar pada tahun 1982. 

Atas kerja sama itu, pemkab bersama pemerintah desa membeli tanah warga untuk investasi perusahaan rokok tersebut. Saat itu, sewa tanah ke perusahaan sekitar Rp3.000 permeter. 

Namun saat reformasi, ada peternakan babi yang ada di desa tersebut, dibakar oleh warga. Atas insiden tersebut, perusahaan rokok juga angkat kaki dari Desa Kedungkelor. 

“Kemudian tanah itu dikuasai warga, dan sampai sekarang dikontrakan ke pengusaha tambak,” sambungnya. 

BACA JUGA:Sulap Trasa Jadi Taman Budaya, Pemkab Tegal Gelontorkan Anggaran 1 Miliar untuk Renovasi

BACA JUGA:1.984 Orang Antre BPJS JKN, Kuota Pemkab Tegal Sudah Terpenuhi

Dia menuturkan, berdasarkan informasi warga bahwa luas tanah Pemkab Tegal sekitar 30-40 hektare di Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja. Tanah itu dikontrakan kepada petani tambak sekitar 1997 dan 1998.

Namun, petani tambak menyewa tanah kepada seseorang yang tidak ada pemasukan ke Pemkab Tegal. 

Sumber: radartegal.disway.id