Tercemar Limbah B3 Sejak Tahun 80-an, Butuh Rp20,5 Miliar untuk Remediasi Lahan Pesarean Kabupaten Tegal

Tercemar Limbah B3 Sejak Tahun 80-an, Butuh Rp20,5 Miliar untuk Remediasi Lahan Pesarean Kabupaten Tegal

NARASUMBER - Bupati Tegal Umi Azizah menyinggung soal pencemaran limbah B3 saat menjadi narasumber di ajang Festival LIKE di Indonesia Arena, Kawasan GBK, Jakarta, baru-baru ini.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

Imbasnya, timbunan limbah B3 mulai menggerus kualitas hidup warga Desa Pesarean. Warga pun enggan mengonsumsi air sumur untuk kebutuhan makan dan minum sejak tahun 2005-2006.

Bupati Umi mengaku sudah pernah melakukan kajian hidrologi bersama Unpad Bandung melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasilnya, konsentrasi kandungan logam dalam tanah sangat tinggi dan membahayakan.

BACA JUGA:Ribuan Limbah Bekas Alat Tes Antigen di Selat Bali, Cak Imin: Kayaknya Disengaja

BACA JUGA:Daur Ulang Limbah sampai Sumber Energi Terbarukan Jadi Karya Terbaik AHM Best Student 2022

Sementara, penelitian dari Danida Denmark tahun 2016 lalu ditemukan volume tanah yang tercemar limbah B3 di Desa Pesarean mencapai 20 ribu meter kubik di luasan lahan sekitar 13 ribu meter persegi.

Hingga akhirnya, Pemkab Tegal melakukan upaya pemulihan dengan meremediasi lahan di halaman sekolah SMK NU 01 Penawaja seluas 700 meter persegi dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar. 

Pemulihan itu, Pemkab Tegal berkoordinasi dengan KLHK melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 (PKTDLB3) pada 2018 lalu.

Upaya pemulihan kembali dilanjutkan tahun 2021 dengan meremediasi lahan di area selatan II seluas 2.855 meter persegi dengan biaya Rp4,8 miliar.

BACA JUGA:Luar Biasa, Limbah Barang Bekas Disulap Siswa SMPN 7 Tegal Jadi Robot Penyapu Lantai

BACA JUGA:Makjleb! Giring Ganesha Disebut Pengamat Limbah Demokrasi karena Belum Matang Berpolitik

Sedangkan di tahun 2022, remediasi dilakukan di area selatan I seluas 2.428 meter persegi dengan biaya Rp8,2 miliar.

Tahun 2023 ini, remediasi dilakukan di area utara dumpsite seluas 3.456 meter persegi dengan volume 3.041,3 meter kubik dengan alokasi anggaran Rp6 miliar.

“Biaya remediasi ini totalnya Rp20,5 milar. Semuanya dari APBN, dari KLHK. Dan kami di tahun 2024 akan melanjutkan remediasi di lahan luar dumpsite senilai Rp600 juta dengan melakukan pembersihan jalan, gang, dan pekarangan rumah warga dari limbah padat,” ungkap Umi.

Guna mencegah dampak kesehatan, pihaknya menggandeng Unicef melalui Vital Strategies. Diawali dengan menyusun dokumen Perbup Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal pada 2023-2027.

BACA JUGA:Pernah Dibuang Sembarangan, Ratusan Warga di Desa Pesarean Terpapar Limbah B3

Sumber: radartegal.disway.id