Dari Sikap Arogan Hingga Ancaman, Begini Cara Melaporkan Perlakuan Tidak Etis DC Pinjol Lapangan ke OJK
Dari Sikap Arogan Hingga Ancaman, Begini Cara Melaporkan Perlakuan Tidak Etis DC Pinjol Lapangan ke OJK--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Cara Melaporkan Tindak Kasar DC Pinjol Lapangan ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejatinya memiliki fungsi untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk kerugian, termasuk kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.
Untuk melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara berikut:
1. Kunjungi kantor OJK
Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat untuk membuat laporan pengaduan. Kantor OJK berada di seluruh wilayah Indonesia.
2. Hubungi call center OJK
Anda dapat menghubungi call center OJK di nomor 157 untuk membuat laporan pengaduan. Call center OJK beroperasi selama 24 jam.
3. Kirimkan form aduan online
Anda dapat mengirimkan form aduan online melalui situs web OJK di alamat konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
BACA JUGA:Banyak DC Pinjol Legal OJK yang Datangi Nasabah, Berikut Cara Ampuh Menghindarinya
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair Rp500 Ribu, Tanpa Ribet Pasti Cuan!
Informasi yang perlu disertakan dalam laporan pengaduan
Dalam laporan pengaduan, Anda perlu menyertakan informasi berikut:
- Identitas Anda
- Identitas debt collector
- Tanggal dan waktu kejadian
- Uraian kejadian
- Bukti-bukti yang relevan
Pemantauan laporan pengaduan
OJK akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang Anda buat. Anda dapat memantau status laporan pengaduan Anda melalui situs web OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: