Dari Sikap Arogan Hingga Ancaman, Begini Cara Melaporkan Perlakuan Tidak Etis DC Pinjol Lapangan ke OJK

Dari Sikap Arogan Hingga Ancaman, Begini Cara Melaporkan Perlakuan Tidak Etis DC Pinjol Lapangan ke OJK

Dari Sikap Arogan Hingga Ancaman, Begini Cara Melaporkan Perlakuan Tidak Etis DC Pinjol Lapangan ke OJK--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Jika mendapatkan perlakuan kasar dari sikap arogan hingga ancaman dari DC pinjol lapangan anda sebagai nasabah yang pintar dapat melaporkan tindakan tersebut ke OJK.

Seringkali perlakuan DC pinjol lapangan terlalu arogan dan tidak etis saat menagih nasabahnya. Adapun mereka akan mendatangi rumah nasabahnya secara langsung untuk ditanyai mengenai cicilan pinjaman onlinenya.

DC pinjol lapangan sendiri bekerja dibawah naungan perusahaan yang memberikan layanan pinjaman uang secara online.

Adapun dengan memperkejakan DC pinjol lapangan perusahaan dapat lebih mudah menjangkau nasabahnya yang sedang menggunakan layanan pinjaman online milik perusahaan.

Namun dengan perlakuan kasar dan ancaman yang kerap dilakukan DC pinjol lapangan kepada nasabahnya justru membuat momok ngeri di mata masyarakat.

Nah jika anda mendapatkan perlakuan kasar dan tidak etis dari DC pinjol lapangan anda bisa melaporkannya ke lembaga pengawas keuangan OJK atau Otoriras Jasa Keuangan.

Tugas dan Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang dibentuk untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen dan pengembangan sektor jasa keuangan, serta untuk mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan efisien.

1. Tugas OJK

Tugas OJK secara umum adalah:

  • Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.

2.Fungsi OJK

Fungsi OJK secara umum adalah:

  • Regulasi, yaitu menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
  • Pengawas, yaitu melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Lisensi, yaitu memberikan izin usaha kepada pelaku usaha jasa keuangan.
  • Penyelesaian sengketa, yaitu menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.
  • Pembinaan, yaitu membina dan mengembangkan industri jasa keuangan.

BACA JUGA:Mau Tau Platform Pinjol yang Dipilih Legal atau Ilegal? Kalian Bisa Cek dengan Beberapa Cara Berikut

BACA JUGA:4 Cara Hapus Data Pinjol yang Belum Lunas, Aman dari Teror Debt Collector!

Sumber: