Seleksi PPPK Dibedakan Khusus dan Umum, Simak Perbedaan Keduanya di Sini!
DUA KATEGORI - Berbeda dari sebelumnya, tahun ini seleksi PPPK dibedakan menjadi dua kategori. Yakni kategori PPPK umum dan khusus.-Tangkapan Layar-
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
BACA JUGA:Tak Ada Seleksi CPNS 2023, Kota Tegal Hanya Buka Lowongan PPPK untuk 2 Formasi Ini
BACA JUGA:Lowongan PPPK Kota Tegal, Ada Kuota 182 untuk Formasi Ini
Pendaftaran seleksi PPPK 2023 dibuka
Setelah resmi diundur, pendaftaran seleksi PPPK 2023 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipastikan bakal dibuka besok, Rabu 20 September 2023. Selain PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di hari yang sama.
Sebelum membahas terkait seleksi PPPK 2023 dan CPNS, tidak ada salahnya memahami terlebih dahulu mengenai keduanya. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK dan PNS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewajiban yang sama.
Salah satu perbedaannya hanya pada status kepegawaian. PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK dapat disebut sebagai pegawai kontrak pemerintahan.
PPPK ini merupakan ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Tahun ini, jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2023 dan CPNS sempat ditunda sehingga menyebabkan perubahan jadwal.
BACA JUGA:1.453 Guru Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK, Nazar Santuni Yatim Piatu Dipenuhi
BACA JUGA:Pendaftaran 2.555 PPPK 2023 di Brebes Bakal Dibuka, Berikut Formasinya
Perubahan jadwal seleksi PPPK 2023 dan CPNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
"Sehubungan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Kepmenpan-RB 571/2023 dan proses verval (verifikasi dan validasi) kebutuhan formasi CASN 2023 di masing-masing instansi, Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023," tulis akun Instagram @bkngoidofficial, Minggu, 17 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: