DC Pinjol Galbay Tetap Tagih Sampai 90 Hari, Setelah Jatuh Tempo Bawa Debitur Ke Jalur Hukum
Debt Collector-depositphotos.com-
RADARTEGAL.DISWAY.ID-Gagal bayar alias Galbay pinjaman online risiko berpengaruh besar bagi debitur, dari mulai tercatat di SLIK OJK kualitas tidak baik. Paling parah ditagih Debt Collector atau DC terus menerus, bahkan DC pinjol galbay tetap tagih sampai 90 hari.
Entah sampai kapan fenomena DC pinjol galbay memburu debitur agar membayar cicilan utang. Dasar hukum DC pinjol tanpa jaminan ini terus menagih utang, lantaran debitur telat membayar kredit sesuai tenor waktu telah disepakati hingga muncul galbay.
Tindakan debt collector yang kerap membabibuta dalam aksi menagih cicilan penuh ancaman sampai meneror dan sebar data pribadi. Tidak mengenal waktu dan tempat selalu memburu dimana pun debitur berada baik datang ke rumah sampai media sosial.
Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur
POJK 10//2022 sebagai dasar hukum pinjol memag tidak mengatur secara tegas mengenai tenggat waktu tagih, kemudian ketentuan pinjol boleh menagih dalam waktu 90 hari. Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol.
Ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus. Kredit macet pembayaran pinjaman online dikatakan mengalami masalah gagal bayar jika debitur terlambat pembayaran pokok melampui 90 hari kalender. Sesudah melewati 90 hari tidak boleh ada lagi penagihan kepada debitur dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Pakai Jasa Debt Collector Pihak Ketiga Lebih dari 90 Hari Gagal Bayar
Namun, hati-hati lebih dari 90 hari yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara fintech boleh menggunakan jasa debt collector pihak ketiga. Dengan ketentuan pihak ketiga tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan pihak OJK atau AFDI
Tunjuk Kuasa Hukum
Pihak ketiga dalam penagihan utang lewat 90 hari tidak boleh ada kekerasan mental maupun fisik kepada debitur. Tidak hanya menggunakan pihak ketiga saja melainkan pula bisa menunjuk kuasa hukum dalam upaya penagihan utang kepada debitur.
BACA JUGA:Ga Perlu Takut, Ini 5 Cara Hadapi DC Pinjol dengan Aman dan Hutang Puluhan Juta Lunas
Dengan kata lain bahwa pelenyenggara pinjol dilarang keras melakukan penagihan secara langsung lewat 90 hari. Utang dalam kasus ini bukan berarti dianggap lunas atau utang debitur hangus, tetapi tetap wajib dibayar melalui pihak ketiga yang legal.
Kredit Macet Terdaftar SLIK OJK
Debitur yang mengalami masalah kredit macet akan tercatat sistem SLIK OJK bertujuan identifikasi, kualitas debitur atau kolektibilitas. Pencatatan data debitur dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut, salah satunya telat bayar sampai 90 hari dikualifikasikan sebagai kredit macet.
Denda Bisa Capai 100% dari Pokok Pinjaman
90 Hari setelah DC pinjol berhenti menagih utang bukan berarti hutang dianggap lunas. Hati-hati masalah utang karena bisa saja denda yang dikenakan mencapai 100% dari total pinjaman pokok. Namun, konsekwensinya peminjam dimasukkan ke daftar hitam atau peminjam tidak bayar pinjaman
Datangkan Pihak Ketiga dan Jalur Hukum
Setelah 90 hari utang tidak bayar memang fintech tidak boleh lagi menagih utang nasabah. Tapi bisa saja mereka membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum sesuai aturan berlaku.
BACA JUGA:Diteror DC Lapangan Pinjol? Catat Rentang Waktu Ketentuan Penagihan Galbay yang Wajib Anda Diketahui
Jalur hukum dalam hal ini Kepolisian Republik indonesia agar ditindaklanjuti proses hukum. Atau dilaporka oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui SLIK OJK yang bertujuan supaya OJK mencatatnya dalam daftar hitam.
Bila terbukti telat bayar cicilan 90 hari OJK memasukkan ke daftar peminjam yang tidak membayar utang Dengan cara ini memungkinkan nasabah tidak mau bayar cicilan tidak dapat mengajukan lagi pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: