Galbay di Pinjol Ilegal, Bolehkah Pengguna Tidak Melunasinya? Simak Penjelasannya Berikut!

Galbay di Pinjol Ilegal, Bolehkah Pengguna Tidak Melunasinya? Simak Penjelasannya Berikut!

TerjeratBerikut Fakta Mengejutkan Tentang Hak Pengguna Untuk Tidak Membayar--

radartegal.id- Dalam dunia yang semakin digital, pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan yang populer bagi mereka yang membutuhkan dana secepat kilat. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dengan bunga tinggi hingga mengalami gagal bayar atau galbay.

Terkadang, saat mengalami galbay, penyedia pinjol ilegal sering mempraktikan penagihan yang tidak manusiawi kepada para pengguna. Sehingga, hal itu terkadang memicu persoalan baru yang terkadang membuat nasabah resah.

Pertanyaanya, apakah kita wajib membayar hutang dari pinjol ilegal saat mengalami galbay? Ataukah ada cara lainnya untuk bisa lepas dari jeratan tersebut?

Berikut ulasan lebih lanjut mengenai fakta mengejutkan tentang hal untuk tidak membayar jika terjerat pinjol ilegal. Harap simak baik-baik artikel berikut ini hingga tuntas agar mengetahui informasi selanjutnya yang kami berikan.

BACA JUGA: Tak Pelu Takut Gali Lubang Tutup Lubang, Ini 5 Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat dan Aman

BACA JUGA: Ngeri, Jangan Sampai Terjebak! Kenali 4 Modus Pinjol Ilegal Berikut Ini Agar Hidup Terasa Nyaman

Menurut OJK 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kewajiban hukum untuk melunasi pinjaman dari pinjol ilegal. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar berbagai regulasi keuangan yang berlaku.

Pinjaman online ilegal secara hukum tidak diwajibkan untuk membayar. Tetapi keputusan untuk melunasi pinjaman tetap menjadi konsekuensi para pengguna. 

Banyak diluaran sana yang menggunakan pinjol ilegal terus mengalami teror dan intimidasi dari para debt collector yang menggunakan cara penagihan yang tidak manusiawi.

Bagi yang sudah terjerat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Laporkan pinjol ilegal ke OJK dan polisi. 
  2. Kumpulkan bukti transaksi dan dokumen untuk komunikasi dengan tim pemberi pinjaman. 
  3. Jangan memperhatikan penipuan dan ancaman penagihan utang.
  4. Mencari bantuan hukum dari LBH dan lembaga perlindungan konsumen.

BACA JUGA: Terlanjut Kena Jerat Pinjol Ilegal? Ini Langkah-Langkah Keluar dari Lingkaran Setan

BACA JUGA: Waspada Galbay Pinjol! Ini Langkah Penting untuk Melindungi Diri dari Teror Penagih Utang

Namun, para pengguna sebaiknya mencegah, jangan tergiur dengan bunga yang rendah tanpa syarat apapun. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menggunakan layanan pinjaman dari lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: