Nekat Pakai, Pengguna Knalpot Brong di Kabupaten Tegal Tetap Bakal Kena Tilang

Nekat Pakai, Pengguna Knalpot Brong di Kabupaten Tegal Tetap Bakal Kena Tilang

HASIL SITAAN - Kasat Lantas Polres Tegal menunjukkan ratusan knalpot brong yang berhasil dijaring selama Ops Zebra Candi 2023.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Informasi ini sangat penting untuk menjadi perhatian para pengguna knalpot brong. Pasalnya, polisi tetap akan menilang penggunanya meski Operasi Zebra Candi 2023 sudah berakhir.

Kegiatan penertiban dan penindakan pengguna knalpot brong rupanya tidak akan berhenti. Satlantas Polres Tegal memastikan akan terus melakukan penindakan bagi warga Kabupaten Tegal yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

Diketahui, pengguna knalpot brong dianggap melanggar Pasal 106 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan Pasal 285 Ayat 1. 

Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

BACA JUGA:Kena Tilang, Pengendara Diwajibkan Ganti Knalpot Brong dengan yang Standar

BACA JUGA:Masih Pakai Knalpot Brong? Siap-siap Saja Pilih Didenda Rp250 Juta atau Dipenjara Sebulan

"Begitu bunyi pasal 285," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK  melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH, Selasa 19 September 2023. 

Selain itu, menyoal suara knalpot brong juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. 

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB. Motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB," ungkapnya.

Kasatlantas menyatakan, selama berlangsungnya Operasi Zebra Candi dalam dua pekan terakhir, pihaknya berhasil menjaring dan menyita sedikitnya 285 knalpot brong. 

BACA JUGA:Pengguna Knalpot Brong di Brebes Dapat Fasilitas Pasang Knalpot Standar Gratis saat Terjaring Razia

BACA JUGA:7.083 Pelanggar Terkena Operasi Patuh Candi 2023, Pengguna Knalpot Brong Tinggi

"Pengendara yang kedapatan masih  menggunakan knalpot brong, jangan heran kalau tiba-tiba distop polisi dan diberikan surat tilang. Untuk tilang manual tetap diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong," ujarnya. ***

Sumber: