OJK Akan Lebih Tegas Berantas Pinjol Ilegal, Gandeng BIN untuk Karungi Pinjol Nakal dan Kawan-kawannya

OJK Akan Lebih Tegas Berantas Pinjol Ilegal, Gandeng BIN untuk Karungi Pinjol Nakal dan Kawan-kawannya

OJK akan segera melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal, yang semakin meresahkan.--

"Saya dalam waktu dekat akan panggil mereka, asosiasi, untuk memastikan argumentasinya benar. Artinya paling tidak pinjol yang legal, kalau ilegal di luar kontrol kita, itu harus kita pastikan memberikan masyarakat untuk hal-hal produktif," tegasnya.

Regulasi untuk influencer

Tidak hanya melibatkan kepolisian dan BIN, rencananya OJK juga akan mengatur influencer. Sehingga nantinya para influencer tersebut tidak sembarangan dalam mempromosikan layanan-layanan jasa keuangan.

Reulasi terkait peranan influencer itu saat ini tengah digodok OJK. Karena itu, Sarjito mengimbau, supaya para influencer bisa memahami produk keuangan yang dipromosikannya, sebelum mempublikasikannya ke masyarakat.

BACA JUGA:10 Daftar Aplikasi Pinjaman Online Dengan Bunga Rendah yang Sudah Terdaftar di OJK

BACA JUGA:7 Layanan Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Pinjaman Mudah dan Aman

"Saya kira selebgram-selebgram, influencer-influencer, itu kita akan jeratin. Nanti kita sedang buat aturan, kalau di pasar modal udah jelas (aturannya)," ujar Sarjito tentang langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.

Aturan penagihan debt collector

Sementara itu terkait keberadaan DC pinjol ilegal, berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), menerangkan penagih utang berhenti menagih peminjam gagal bayar (galbay) setelah 90 hari jatuh tempo.

Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih utang-utang tersebut. Penjelasannya pihak ketiga yang dimaksud dapat mendatangi peminjam secara langsung, tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental.

Dalam aturan juga menyebutkan Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan utang piutang sesuai ketentuan. Sehingga dengan kata lain, tidak berarti setelah 90 hari, DC pinjol baik legal maupun ilegal berhenti menagih dan utang dianggap lunas.

BACA JUGA:Hati-hati Ini Pinjol yang Punya DC Lapangan Terbaru 2023, Siap-siap Debt Collector Akan Datang ke Wilayah Ini

BACA JUGA:Apakah Ada DC Lapangannya? Pinjol EasyCash Beri Limit Pinjaman Rp50 Juta, Cek Keamanan dan Faktanya

Tetapi mereka bisa membawa peminjam atau nasabah ke jalur hukum, berdasarkan aturan yang berlaku. Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK.

Dengan begitu debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Setelah melaporkan kepada OJK, bukan berarti DC pinjol galbay tersebut tidak akan menagih hutang Anda.

Sumber: