Sempat Diprotes, Panitia Pilkades Sumingkir Kabupaten Tegal Komit Hanya Tetapkan 2 Calon Kades

Sempat Diprotes, Panitia Pilkades Sumingkir Kabupaten Tegal Komit Hanya Tetapkan 2 Calon Kades

PENETAPAN - Sekcam Kedungbanteng Aji Wiratno menyampaikan sambutan saat acara penetapan bakal calon menjadi calon kades bersama Panitia Pilkades di Desa Sumingkir, Jumat 15 September 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

Sementara itu, puluhan warga menggeruduk Balai Desa Sumingkir untuk memprotes persyaratan Pilkades Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, Kamis 14 September 2023. 

BACA JUGA:47 Desa di Kabupaten Tegal Bersiap Gelar Pilkades, Petahana yang Daftar Wajib Cuti!

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak Gelombang I, Dispermades Kabupaten Tegal Gembleng Panitia hingga Tomas

Mereka mempertanyakan kenapa persyaratan dokumen milik bakal calon (balon) Kades Sumingkir Sirojudin tidak diterima. 

Dalam permasalahan itu, Sirojudin menguasakan kepada Cholid Choirul Fajar SH MH dan Moh. Tubagus Urif SH sebagai kuasa hukumnya.

"Kami punya bukti otentiknya, dimana lembaga pendidikan itu telah terdaftar," ujar Kuasa Hukum Sirojudin Moh. Tubagus Urif SH, saat menggeruduk Balai Desa Sumingkir bersama puluhan warga, Kamis 14 September 2023.

Alasan dari panitia Pilkades Sumingkir, ijazah sekolah atau lembaga pendidikan milik Sirojudin tidak terdaftar di pemerintahan.

BACA JUGA:Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Tegal 2023, Nomor 9 Paling Rawan Konflik

BACA JUGA:Gegara Terbentur Aturan, 2 Desa di Tegal Urung Ikut Pilkades Serentak 2023

"Kami sangat keberatan dengan alasan ini. Kami akan menggugat panitia di pengadilan," kata Tubagus.

Sejauh ini, Tubagus mengaku sudah melakukan klarifikasi ke lembaga pendidikan tempat Sirojudin menempuh sekolahnya. Hasil klarifikasinya, bahwa sekolah tempat kliennya menempuh pendidikan itu jelas terdaftar pada 18 Agustus 1974 (terlampir). 

Tubagus menerangkan bahwa Sirojudin menempuh pendidikan di Madrasah Aliyah Islamiyah (M.A.I) Kabupaten Kendal. Madrasah dengan Induk No.259 merupakan madrasah yang tercatat di bawah naungan Inspeksi Pendidikan Agama Kendal (Sub Departemen Kemenag atau dulunya Departemen Agama Kabupaten Kendal). ***

Sumber: radartegal.disway.id