Gegara Terbentur Aturan, 2 Desa di Tegal Urung Ikut Pilkades Serentak 2023
Pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat Dinas Permades mencermati regulasi Pilkades serentak gelombang I.-Hermas Purwadi-
SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pilkades serentak gelombang I di Kabupaten Tegal positif digelar 11 Oktober 2023 mendatang.
Dari jumlah awal 49 desa yang akan ambil bagian dalam ajang ini, 2 desa diantaranya urung mengikuti lantaran aturan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui, pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat, Moelyono HS menyatakan, kedua desa yang tidak dapat mengikuti ajang Pilkades serentak gelombang I adalah Desa Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu dan Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi.
"Untuk kedua desa tersebut akan selesai masa jabatan kadesnya di tahun 2024. Untuk Kades Lebaksiu Lor berakhir 12 Frebuari 2024 dan Sidaharja di tanggal 1 Maret 2024," ujarnya Kamis 8 Juni 2023.
BACA JUGA:Anggaran Dana Desa Tak Mencukupi, Jalan Desa di Kabupaten Tegal Diperbaiki Tentara
Menurutnya semestinya kedua desa tersebut bisa diikutkan dalam Pilkades serentak gelombang 1 tahun ini
Namun ada ketentuan Kemendagri yang harus dijalankan.
"Hal ini mengingat Kemendagri mensyaratkan untuk pelaksanaan pemilihan suara selambat-lambatnya 1 November 2023 dan untuk agenda pelantikan calon kades terpilih selambat-lambatnya akhir Januari 2024. Sehingga kedua desa tersebut tidak bisa ikut karena akhir masa jabatan kadesnya melewati Januari 2024," cetusnya.
Moelyono juga menyatakan bahwa dukungan anggaran APBD II untuk mendukung pelaksanaan agenda Pilkades serentak gelombang I sebesar Rp4,5 millar yang akan diberikan pada 47 desa.
BACA JUGA:PN Slawi Tunda Putusan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ahli Waris Tanah Eigendom Verponding
"Agenda pilkades serentak akan mulai digulirkan pekan depan. Agenda akan diawali dengan pembentukan panitia pilkades tingkat desa di tanggal 12 hingga 14 Juni 2023, dan dirangkai dengan penetapan panitia pilkades di tanggal 15 hingga 20 Juni 2023," ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan laporan BPD kepada Bupati Tegal terkait telah terbentuknya panitia pilkades.
"Untuk pengajuan usulan biaya pilkades yang bersumber dari APBD II bisa dimulai sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2023. Dan untuk persetujuan ajuan biaya pilkades oleh bupati sudah bisa diketahui di tanggal 3 Juli hingga 5 Agustus 2023."
"Agenda pengumuman adanya lowongan jabatan kepala desa akan kita lakukan di tanggal 19 Juli hingga 28 Juli 2023. Disertai dengan pendaftaran bakal calon kepala desa dari tanggal 22 hingga 28 Juli 2023," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: