47 Desa di Kabupaten Tegal Bersiap Gelar Pilkades, Petahana yang Daftar Wajib Cuti!

47 Desa di Kabupaten Tegal Bersiap Gelar Pilkades, Petahana yang Daftar Wajib Cuti!

DAFTAR - Salah satu bakal calon kepala desa tengah diarak keliling kampung sebelum mendaftar.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

RADAR TEGAL - Sebanyak 47 desa di Kabupaten Tegal bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Desa tersebut berada di 17 kecamatan yang ada di wilayah ini.

Setelah sosialiasi mengenai hal itu digelar, bakal calon kepala desa mulai mendaftar sejak Jumat, 21 Juli hingga 28 Juli 2023 mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Permades) Kabupaten Tegal mulai menggelar monitoringnya.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Moelyono HS mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

"Pendaftaran dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.15 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.15 WIB sampai dengan pukul 10.45 WIB," terangnya dikutip dari Jateng.disway.id.

BACA JUGA: Maju Jadi Kontestan Calon Kades di Kabupaten Tegal, Istiqomah Diarak Ratusan Warga Keliling Kampung

Bagi kades incumbent atau petahana yang akan mencalonkan diri lagi, saat mendaftar diharuskan menyertakan surat permohonan izin cuti kepada Bupati Tegal Umi Azizah.

"Begitu juga bagi anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai kades. Sedangkan untuk perangkat desa, saat mendaftarkan diri sebagai kades harus menyertakan surat izin cuti dari kepala desa," ujarnya, Jumat 21 Juli 2023. 

Pihaknya menyatakan, ketentuan bakal calon kades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Bila bakal calon kades kurang dari 2 orang, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 20 hari kedepan.

 "Apabila bakal calon lebih dari 5 orang, maka akan diadakan penilaian atau pembobotan yang meliputi pengalaman bekerja atau pegabdian di lembaga pemerintahan, ijazah pendidikan, dan usia atau umur bakal calon," paparnya.

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak Gelombang I, Dispermades Kabupaten Tegal Gembleng Panitia hingga Tomas

Apabila di peringkat 5 masih ada nilai yang sama, maka akan dilakukan uji kompetensi yang meliputi materi kepemimpinan, administrasi perkantoran, pemerintahan desa, dan pemerintahan daerah serta umum.

Pihaknya juga menyatakan bila setelah diperpanjang selama 20 hari untuk bakal calon yang kurang dari 2 orang, maka tahapan pilkades dihentikan.

"Selanjutnya BPD melalui camat berhak mengajukan pejabat kepala desa," tandasnya. ***

Sumber: jateng.disway.id