Jelang Pilkades Serentak Gelombang I, Dispermades Kabupaten Tegal Gembleng Panitia hingga Tomas
- Kepala Dispermades bersama pejabat fungsional memberi arahan seluruh elemen yang berada di 5 desa di Kecamatan Slawi.-Hermas Purwadi-
SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Guna memberikan pemahaman terkait akan digulirkannya Pilkades serentak gelombang I, Dispermades Kabupaten Tegal gembleng seluruh pihak-pihak terkait.
Di antaranya Panitia Pilkedes, BPD, pemerintah desa, LPMD, dan tokoh masyarakat (Tomas) yang ada di Kecamatan Slawi.
Diketahui Pilkades serentak gelombang I, sesuai rencana akan digulirkan 11 Oktober 2023. Di Kecamatan Slawi akan diikuti 5 desa sekaligus, masing-masing Slawi Kulon, Dukuhsalam, Dukuhwringin, Kalisapu, dan Trayeman.
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto didampingi Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Moelyono HS menyatakan, diharapkan dari sosialisasi ini, saat pelaksaan di lapangan tidak terjadi penyimpangan terhadap regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Hindari PHK Massal Tenaga Non-ASN, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Mendatangi Kemenpan RB
"Materi yang kami sampaikan dalam sosialisasi ini terkait UU nomor 6/tahun 2014 tentang desa, Permendagri tentang Pilkdes, termasuk Perda dan Perbup tentang kepala desa," ujarnya Senin 26 Juni 2023.
Pihaknya juga mengupas terkait persyaratan bakal calon, hingga tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam ajang Pilkades serentak nanti.
"Untuk agenda pembentukan Panitia Pilkades tingkat desa sudah digulirkan sejak 12 hingga 14 Juni 2023 kemarin, untuk 47 desa yang ambil bagian di pilkades serentak gelombang I. Dan dilanjut dengan pengajuan usulan biaya pilkades yang bersumber dari APBD II," cetusnya.
Untuk persetujuan ajuan biaya Pilkades oleh bupati akan dimulai pada 3 Juli hingga 5 Agusutus 2023.
BACA JUGA:Kicau Mania Kapolres Tegal Cup Presisi 2023 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77
"Jadwal pengumuman adanya lowongan jabatan kepala desa kami buka dari tanggal 19 Juli hingga 28 Juli 2023. Dan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai tanggal 22 hingga 28 Juli 2023. Sementarta agenda penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa kami lakukan di tanggal 15 September 2023," ungkapnya.
Dia juga menyatakan agenda undian nomor urut akan dilakukan di tanggal 3 Oktober 2023, yang langsung dilanjut masa kampanye hingga tanggal 5 Oktober 2023. Dan sesuai rencana prosesi pencoblosan akan dilakukan 11 Oktober 2023 serentak di 47 desa. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: