Sempat Panas, Desa Sumingkir Disambangi Polisi yang Patroli Pengamanan Pilkades

Sempat Panas, Desa Sumingkir Disambangi Polisi yang Patroli Pengamanan Pilkades

TURUN - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK bersama Dandim 0712/ Tegal memimpin gelar patroli gabungan polisi dan prajurit TNI dalam pengamanan tahapan pilkades serentak.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

“Melalui patroli, kami ingin memastikan TNI bersama Polri ada di tengah-tengah mereka dan dekat dengan masyarakat memberikan rasa aman kepada masyarakat," ungkapnya.

Pihaknya juga menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam melaksanakan tugasnya yang selalu bersama. Polisi dan prajurit TNI bersinergi dengan tujuan  memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggelar  pesta demokrasi memilih kepala desa. 

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak, Polres Tegal Gelar Pelatihan Pengendalian Massa

BACA JUGA:Indikasi Kecurangan Panitia Pilkades Dukuhwringin Mencuat, Begini Hasil Klarifikasi Camat Slawi

Sementara itu, puluhan warga menggeruduk Balai Desa Sumingkir untuk memprotes persyaratan Pilkades Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, Kamis 14 September 2023. Mereka mempertanyakan kenapa persyaratan dokumen milik bakal calon (balon) Kades Sumingkir Sirojudin tidak diterima. 

Dalam permasalahan itu, Sirojudin menguasakan kepada Cholid Choirul Fajar SH MH dan Moh. Tubagus Urif SH sebagai kuasa hukumnya.

"Kami punya bukti otentiknya, dimana lembaga pendidikan itu telah terdaftar," ujar Kuasa Hukum Sirojudin Moh. Tubagus Urif SH, saat menggeruduk Balai Desa Sumingkir bersama puluhan warga, Kamis 14 September 2023.

Alasan dari panitia Pilkades Sumingkir, ijazah sekolah atau lembaga pendidikan milik Sirojudin tidak terdaftar di pemerintahan.

BACA JUGA:Tegas! Dinas Permades Kabupaten Tegal Larang Panitia Pilkades Tarik Uang Pendaftaran Bakal Calon Kades

BACA JUGA:47 Desa di Kabupaten Tegal Bersiap Gelar Pilkades, Petahana yang Daftar Wajib Cuti!

"Kami sangat keberatan dengan alasan ini. Kami akan menggugat panitia di pengadilan," kata Tubagus.

Sejauh ini, Tubagus mengaku sudah melakukan klarifikasi ke lembaga pendidikan tempat Sirojudin menempuh sekolahnya. Hasil klarifikasinya, bahwa sekolah tempat kliennya menempuh pendidikan itu jelas terdaftar pada 18 Agustus 1974 (terlampir). 

Tubagus menerangkan bahwa Sirojudin menempuh pendidikan di Madrasah Aliyah Islamiyah (M.A.I) Kabupaten Kendal. Madrasah dengan Induk No.259 merupakan madrasah yang tercatat di bawah naungan Inspeksi Pendidikan Agama Kendal (Sub Departemen Kemenag atau dulunya Departemen Agama Kabupaten Kendal). ***

Sumber: