Tegas! Dinas Permades Kabupaten Tegal Larang Panitia Pilkades Tarik Uang Pendaftaran Bakal Calon Kades

Tegas! Dinas Permades Kabupaten Tegal Larang Panitia Pilkades Tarik Uang Pendaftaran Bakal Calon Kades

Pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat Dinas Permades mencermati regulasi aturan pendaftaran bakal calon kades.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Agenda pendaftaran bakal calon kepala desa diajang Pilkades sertentak gelombang I menjadi perhatian serius Dinas Permades

Sesuai agenda, pendaftaran bakal calon kepala desa akan berakhir 28 Juli 2023, setelah sempat dibuka sejak tanggal 21 Juli 2023.

Kepala Dinas Permades, Dessy Arifianto melalui Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Moelyono HS menegaskan bahwa selama proses pendaftaran calon kepala desa, panitia dilarang menarik biaya serupiahpun kepada bakal calon. 

"Dalam hal ini BPD harus proaktif mencermati bila ada penyimpangan saat pendaftaran bakal calon, dimana panitia melakukan pemungutan biaya bagi para bakal calon. Aturan menegaskan bahwa pegajuan pendaftaran bakal calon kades adalah nol rupiah," ujarnya Kamis 27 Juli 2023..

BACA JUGA:47 Desa di Kabupaten Tegal Bersiap Gelar Pilkades, Petahana yang Daftar Wajib Cuti!

Menurutnya di ajang Pilkades serentak gelombang I yang akan digelar di 47 desa di 17 kecamatan tersebut telah didukung anggaran dari APBD II Kabupaten Tegal

"Terkait bantuan keuangan pemerintah daerah diajang Pilkades serentak diatur dalam SK Bupati Tegal. Dimana bantuan terendah sebesar Rp30 juta untuk jumlah DPT yang kurang dari 2.500 orang. Sementara untuk jumlah DPT 10.0001 hingga 12.000 pemilih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp70 juta. Dan untuk jumlah DPT lebih dari 12.000 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp90 juta," certusnya.

Moelyono kembali menegaskan terkait regulasi ketentuan bakal calon kades yang minimal harus 2 orang dan maksimal 5 orang. 

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak Gelombang I, Dispermades Kabupaten Tegal Gembleng Panitia hingga Tomas

"Dan bila bakal calon kades kurang dari 2 orang, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang lagi selama 20 hari kedepan. Sementara bila bakal calon lebih dari 5 orang, maka akan diadakan penilaian atau pembobotan yang meliputi pegalaman bekerja atau pegabdian di lembaga pemerintahan, ijasah pendidikan, dan usia atau umur bakal calon. Dan bila diperingkat 5 masih ada nilai yang sama, makan akan dilakukan uji kompetensi yang meliputi materi kepemimpinan, administrasi perkantoran, pemerintahan desa, dan pemerintahan daerah serta umum," ungkapnya. *

Sumber: