Terkait Baliho Kampanye Politik, Parpol di Kabupaten Tegal Diminta Patuhi PKPU

Terkait Baliho Kampanye Politik, Parpol di Kabupaten Tegal Diminta Patuhi PKPU

Himawan Dwi Pratiwi-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR SLAWI– Terkait baliho kampanye politik, partai politik (parpol) di Kabupaten Tegal diminta untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU Kabupaten Tegal sendiri sudah mengimbau ihwal pemasangan baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

"Kami sudah melayangkan surat imbauan itu. Kami minta, parpol patuh terhadap aturan," kata Anggota KPU Kabupaten Tegal Himawan Dwi Pratiwi, Selasa 6 September 2023.

Kendati sudah diimbau melalui surat yang dibuatnya pada 27 Juli 2023 itu, diakuinya masih banyak parpol dan bacaleg yang melanggar pemasangan baliho kampanye politik.

Padahal, isi surat sudah jelas. Dilarang memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye politik di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMD/BUMN.

BACA JUGA:Nekat! Baliho Kampanye Caleg di Kawasan Pabrik Teh 2 Tang Kabupaten Tegal Akhirnya Dibredel

BACA JUGA:Pemasang Alat Peraga Kampanye Politik Diminta Pahami Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Bakal Tegas!

"Kita sudah gamblang menyampaikan larangan itu. Tapi masih saja ada yang nekat," ucapnya. 

Dia menjelaskan, larangan pemasangan baliho kampanye politik itu mendasari pada Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Di situ mengatur bahwa alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang di tempat umum,” sambungnya.

Himawan mengaku, banyak masyarakat yang memberikan masukan kepada KPU soal baliho kampanye politik bacaleg yang bertebaran di jalan dan tempat umum lainnya.

BACA JUGA:Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Politik di Kabupaten Tegal Kembali Dicopot

BACA JUGA:Alat Peraga Kampanye Politik di Kawasan Militer Brigif Dibredel Satpol PP Kabupaten Tegal

KPU belum bisa berbuat banyak, karena belum memasuki masa kampanye politik. Namun, pada Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 telah diatur untuk parpol bisa melakukan sosialisasi internal dengan model rapat terbatas.

Untuk keperluan ini, parpol harus memberitahukan secara tertulis kegiatan tersebut kepada KPU dan Bawaslu.

Sumber: radartegal.disway.id