Persiapan Monev, 35 Desa di Kabupaten Tegal Rakor Peningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Persiapan Monev, 35 Desa di Kabupaten Tegal Rakor Peningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Bentuk komitmen pemerintah des dalam penigkatan keterbukaan informasi publik.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - 35 desa di Kabupaten Tegal yang memiliki website mengikuti rapat koordinasi (rakor) persiapan monev (monitoring dan evaluasi) penyelenggaran tata kelola layanan informasi pubiik desa

Kegiatan ini digelar di aula rapat BPKAD Kabupaten Tegal.

Kepala Diskominfo Dra Nurhayati MM menyatakan, rakor diikuti kepala desa, dan admin atau operator website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa bertujuan membahas langkah dan upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi Badan Publik Desa diKabupaten Tegal.

"Dari 35 desa peserta monev terdiri 18 desa dari Kecamatan Dukuhturi, lima desa dari Kecamatan Talang, tiga desa dari Kecamatan Lebaksiu, dan tiga desa dari Kecamatan Balapulang. Lalu, dua desa dari Kecamatan Pangkah, dan satu desa masing-masing dari Kecamatan Tarub, Kecamatan Adiwerna, Kecamatan Warureja dan Kecamatan Dukuhwaru," ujarnya Jumat 1 September 2023.

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Kebut Penyelesaian Program PTSL

Dia tegaskan bahwa rapat koordinasi diselenggarakan untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomorr 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga dapat berjalan secara efektif dan hak-hak publik atas informasi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat terpenuhi di badan publik desa.  

“Rakor adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik desa. Serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa selaku badan publik yang informatif’," cetusnya.

Keterbukaan Informasi di pemerintahan desa menurutnya perlu diwujudkan, melalui PPID Desa dengan wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA:Debit Produksi Air Minum Turun, Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Gercep Lakukan Ini

Serta melayani dengan baik dan cepat setiap permohonan informasi yang dibutuhkan.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kusnianto mengingatkan agar website PPID desa yang telah difasilitasi oleh Diskominfo Kabupaten Tegal dalam proses pembuatanya maupun yang dibuat oleh pihak lain.

Agar lebih aktif dalam mengelola informasi publik, sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan informasi.

“Monitoring dan evaluasi tata kelola layanan informasi publik desa dilakukan guna mendorong pemerintah desa selaku badan publik dalam menjalankan layanan keterbukaan informasi sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka. Dan memberikan apresiasi bagi desa yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap keterbukaan informasi publik paparnya,” ungkapnya. *

Sumber: