Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Kebut Penyelesaian Program PTSL

Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Kebut Penyelesaian Program PTSL

Koordinator Program PTSL merangkap Kasi Surve dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal menghitung capaian persentase program di ruang kerjanya.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal kebut Penyelesaikan program nasional Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Dimana untuk tahun 2023, target PTSL yang didanai oleh Rupiah Murni (RM) seluas 7.982 hektar dengan bidang sebanyak 23.500 bidang.

Sementara PTSL yang didanai dengan Pinjaman Hibah Luar N egeri (PHLN)  sebanyak 50.000 bidang.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Winarto ST, melalui Kasi Surve dan Pemetaan merangkap Koordinator Program PTSL, Anang Romdloni menyatakan, untuk saat ini persentase sertifikat yang sudah berhasil diterbitkan mencapai 60 persen. 

BACA JUGA:PTSL 2023, Pemkab Tegal Mengajukan Tambahan Penyertifikatan 50.000 Bidang Tanah Warga

BACA JUGA:Kasus PTSL Kertayasa Berlanjut, Inspektorat Selidiki Mantan Kades dan Panitia

"Untuk proses pengukuran yang dibiayai oleh Rupiah Murni (RM) sudah mencapai 45 persen, sementara yang didanai Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) sudah mencapai 40 persen. Dan untuk sertifikat yang berhasil diterbitkan ada sebanyak 40.000 bidang," ujarnya Kamis 31 Agustus 2023.

Pihaknya memastikan di tahun 2024 mendatang program PTSL masih ada.  

"Di tahun 2023, program PTSL yang didanai Rupiah Murni menghampiri 15 desa, dan program PTSL yang didanai Pinjaman Hibah Luar Negari (PHLN)  menghampiri 28 desa. Kami optimis target yang diberikan akan bisa terealisasi. Dan saat ini untuk proses ukur sudah mencapai 75.000 bidang," cetusnya.

Pihaknya juga berupaya seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal kedepan minimal sudah bisa terpetakan dalam peta pendaftaran tanah.

BACA JUGA:Komisi I Minta Pemkab Tegal Dukung Program PTSL

BACA JUGA:Bupati Tegal Apresiasi Kinerja BPN, Program PTSL Lampaui Target

"Hal ini sesuai dengan harapan Pemkab Tegal agar mempunyai data seluruh bidang tanah dalam bentuk peta bidang, yang sangat penting artinya dalam perumusan kebijakan perencanaan pembangunan dan tata ruang yang berkesinambungan di Kabupaten Tegal," ungkapnya. *

Sumber: