5 Rekomendasi Bank yang Menarwakan Kredit Tanpa Agunan Beserta Syarat yang Wajib Dipenuhi Sebelum Meminjam
5 Rekomendasi Bank yang Menarwakan Kredit Tanpa Agunan Beserta Syarat yang Wajib Dipenuhi Sebelum Meminjam--Sumber Gambar: Hipwee
Perlu diketahui prgram KTA di BNI hanya diperuntukan kepada pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan setiap bulannya serta dana pinjaman juga harus digunakan untuk keperluan konsumtif.
3. Digibank
Selanjutnya bank yang menawarkan program KTA yakni Digibank yang memberikan pinjaman tanpa jaminan.
Adapun pengajuan pinjaman di Digibank bisa dilakukan secara online serta pinjaman yang ditawarkan memiliki limit mencapai Rp 80 juta.
BACA JUGA:5 Kredit Tanpa Agunan dan Tanpa Bunga Tahun 2023, Bisa Cair Rp80 Juta?
4. Danamon
Danamon memfasilitasi nabahanya dengan memberikan dana instan yang merupakan salah satu produk unggulan dari Danamon.
Adapun kelebihan dari dana instan Danamon, dapat memberikan pinjaman perorangan tanpa menyertakan jaminan.
5. OK Bank
Terakhir bank yang menawarkan program KTA ialaha OK Bank. OK Bank menawarkan berbagai jenis KTA yang dapat dipilih nasabahnya, contohnya seperti KTA Regule dimana kelebihan dari jenis KTA ini ialah kamu tidak perlu menjadi nabah bank yang bersangkutan.
Adapun OK Bank menawarkan KTA tanpa kartu kredit, bunga rendah, dan limit hingga Rp 200 juta dengan syarat pengajuan, e-KTP, NPWP (jika di atas Rp 50 juta), slip gaji/surat keterangan kerja, dan mutasi rekening/dokumen legalitas usaha.
Jadi itulah rekomendasi 5 bank yang menawarkan program Kredit Tanpa Agunan besera syarat yang wajib dipenuhi.
Perlu diketahui sebelum melakukan pinjaman di salah satu bank tersebut, ada baiknya mencari tahu tentang layanan apa saja yang terdapat di bank yang akan kamu pakai sebagai tujuan peminjaman. Hal ini dapat memberikan kamu wawasan tambahan agar terhindar dari berbagai kesalahan saat melakukan pengajuan pinjaman.***
Artikel ini telah tayang di kta.okbank.co.id dengan judul Simak! 5 Rekomendasi Bank Yang Bisa Beri Pinjaman Tanpa Jaminan klik judul untuk membacanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: