Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

BPJS Ketenagakerjaan--

RADAR TEGAL - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pesertanya. Program ini sangat populer di masyarakat karena mereka bisa mendapatkan dana JHT hingga Rp 10 juta.

JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan uang tunai kepada peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat JHT bisa diterima oleh peserta ketika mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia secara permanen sebagai WNA.

Saat ini, proses pencairan JHT masih mengikuti peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mendapatkan dana JHT.

Mereka bisa melakukan pencairan sebelum mencapai usia pensiun, tetapi hanya sebagian dari total dana JHT yang dapat diambil.

Saat ini, aturan pencairan JHT masih mengikuti peraturan lama. Ini berarti peserta BP Jamsostek tidak harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengambil uang JHT.

BACA JUGA:Selamat! Bansos KIS PBI BPJS Kesehatan 2023 Sudah Cair Bulan Juli 2023

Mereka dapat mencairkan sebagian dana JHT sebelum mencapai usia pensiun (56 tahun), tetapi hanya sejumlah tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi anggota minimal selama 10 tahun dalam Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

Mereka bisa mengambil 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk membeli rumah. Pengajuan ini harus dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan memenuhi syarat tertentu.

Untuk melakukan pencairan JHT sebagian 10%, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (hanya jika saldo JHT di atas Rp. 50 juta)

Kalian dapat mengajukan pencairan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Syarat pencairan JHT sebagian 30%

Untuk mengajukan pencairan JHT sebagian 30%, kalian perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan yang sesuai dengan tujuan pencairan, misalnya:
    • Jika untuk pembayaran uang muka rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
    • Jika untuk pembayaran angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
    • Jika untuk pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

BACA JUGA:BLT Rp900.000 Juli sampai September 2023, Berikut Kriteria Penerima Bantuannya

Pencairan dana JHT secara penuh 100% baru bisa dilakukan

Untuk mencairkan dana JHT secara penuh 100% setelah mencapai usia 56 tahun, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui layanan online:

  1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran file maksimal 6MB)
  4. Setelah data pengajuan dikonfirmasi, klik simpan
  5. Kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email
  6. Petugas akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

Untuk mencairkan dana JHT di kantor cabang BPJamsostek, ikuti langkah-langkah berikut dengan mudah:

  1. Pastikan bawa dokumen asli yang diperlukan untuk pencairan dana JHT BPJamsostek.
  2. Aktifkan fitur GPS di ponselmu dan pastikan berada di sekitar kantor cabang.
  3. Di kantor cabang, scan QR Code yang tersedia.
  4. Isi data dengan lengkap di kolom yang tersedia.
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim.
  6. Setelah berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Tunggu hingga nomor antrianmu dipanggil untuk wawancara.
  8. Setelah wawancara diverifikasi, kamu akan menerima tanda terima.
  9. Tunggu sebentar hingga saldo JHT masuk ke rekeningmu.

BACA JUGA:Auto Berhasil! Begini Cara Klaim Asuransi Mobil dengan Mudah dan Cepat

Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu JHT, lalu klik klaim JHT.
  2. Jika kamu memenuhi syarat, akan muncul tiga checklist hijau, dan kamu bisa lanjut ke langkah berikutnya.
  3. Pilih salah satu penyebab klaim dan ambil swafoto.
  4. Isi data NPWP dan nomor rekening bank kamu, lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.
  5. Jika semua data sudah sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Sebelum Mei 2022, batas maksimal saldo untuk klaim JHT melalui aplikasi JMO adalah Rp 10 juta. Jika saldo JHT kamu melebihi jumlah tersebut, kamu bisa mengajukan pencairan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Demikian informasi tentang cara mencairkan Rp10 juta dari BPJS. Temukan banyak informasi Bansos atau KUR lainnya, hanya di radartegal.disway.id. Semoga bermanfaat.(*)

Sumber: