Delapan Tersangka Diamankan Karena Narkoba, 2 di Antaranya Perempuan

Delapan Tersangka Diamankan Karena Narkoba, 2 di Antaranya Perempuan

PEREMPUAN - Polres Cirebon Kota amankan 8 tersangka kasus narkoba, 2 di antaranya perempuan. -RADAR CIREBON-

Sementara untuk tersangka pengedar sabu, lanjut Kapolres, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar.

"Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,"tandasnya. ***

Sumber: Radar Cirebon