Lebih dari 5, Calon Kepala Desa di Kabupaten Tegal Bakal Jalani Seleksi Tambahan

Lebih dari 5, Calon Kepala Desa di Kabupaten Tegal Bakal Jalani Seleksi Tambahan

PEMBOBOTAN- Kepala Dinas Permades Dessy Arifianto menjelaskan mekanisme pembobotan bakal calon kades yang melebihi 5 orang. -JATENG.DISWAY.ID-

RADAR TEGAL - Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tegal terus berjalan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal memastikan akan menggelar seleksi tambahan atau pembobotan nilai bagi calon kepala desa yang jumlahnya lebih dari 5 orang. 

Hal ini seperti diungkap Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto. Menurutnya, pembobotan nilai bagi calon kepala desa yang jumlahnya lebih dari 5 orang akan berlangsung serentak.

Sesuai rencana, seleksi tambahan itu akan berlangsung pada  tanggal 15 Agustus 2023. Menurut Dessy, adanya pembobotan nilai ini seiring dengan tingginya animo masyarakat pada pendaftaran bakal calon kepala desa.

BACA JUGA:Tegas! Dinas Permades Kabupaten Tegal Larang Panitia Pilkades Tarik Uang Pendaftaran Bakal Calon Kades

Tidak sedikit pelamar bakal calon kepala desa yang melebihi 5 orang, bahkan ada yang mencapai 11 orang pelamar. Dessy menyatakan, seleksi tambahan ini sesuai dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2018, Pasal 38 sudah mengatur mekanisme untuk jumlah pelamar bakal calon kades.

"Dalam Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 35 Ayat (2) mengatur bila pelamar bakal calon kades lebih dari 5 orang, maka panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan. Adapun seleksi tambahan tersebut menggunakan kriteria pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia," ujarnya, Rabu 2 Agustus 2023.

Untuk bobot penilaian yang telah diatur dalam perbup tersebut bervariasi persentasenya. Bobot pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan persentasenya 35 persen. 

Sementara tingkat pendidikan juga sama 35 persen, dan untuk usia pelamar bobot nilainya 30 persen. 

Bobot nilai untuk pengalaman bekerja di lembaga pemerintah juga bervariasi persentasenya. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintah selama 1 hingga 5 tahun bobot nilainya 7,5 persen, 5 sampai 10 tahun bobotnya 12,5 persen, dan di atas 10 tahun bobot nilainya 15 persen. 

"Terkait bobot ijazah pelamar balon kades juga tetah ditetapka. Untuk yang berijazah SMP bobot niainya 5 persen, SMA bobotnya 7,5 persen, D1 hingga D3 berbobot 12,5 persen. Dan bobot untuk umur pelamar bakal calon kades, bagi yang berusia 25 sampai 40 tahun berbobot 10 persen, berusia di atas 40 tahun sampai 55 tahun bobot nilaan 12,5 persen, dan yang berusia di atas 55 tahun bobot nilainya 7,5 persen," ungkapnya.

BACA JUGA:47 Desa di Kabupaten Tegal Bersiap Gelar Pilkades, Petahana yang Daftar Wajib Cuti!

Berdasarkan hasil nilai kumulatif dari bobot penilaian, maka pelamar bakal calon kades  yang memperoleh bobot nilai tertinggi  sampai dengan urutan rangking 5,  wajib langsung diumumkan kepada bakal calon pada hari pelaksanaan penilaian. 

Selanjutnya bisa ditetapkan sebagai calon kepala desa yang berhak mengikuti pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. ***

Sumber: jateng.disway.id