Pendaftaran Bakal Calon Kades Dukuhwringin Tegal Diwarnai Indikasi Kecuangan

Pendaftaran Bakal Calon Kades Dukuhwringin Tegal Diwarnai Indikasi Kecuangan

Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Permades mencermati regulasi aturan pilkades serentak.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Proses pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa (Kades) di Dukuhwringin Kabupaten Tegal diwarnai indikasi kecurangan.

Hal ini membuat warga Dukuhwringin Kecamatan Slawi resah.

Indikasi kecurangan itu yakni, adanya bakal calon kades yang meminta surat keterangan untuk maju mengikuti proses tahapan Pilkades tanda sepengetahuan Kepala Desa setempat.

Padahal sesuai aturan telah menetapkan bagi siapa saja yang hendak meminta surat keterangan untuk keperluan pendaftaran bakal calon kades, harus sepengetahuan dan ditandatangani langsung oleh kepala desa.  

Kades Dukuhwringin Danny Setiawan mengaku tidak pernah menandatangani surat pengantar dari warga yang ingin maju menjadi balon kepala desa. 

BACA JUGA:Pendaftar Bakal Calon Kades Membludak, Dinas Permades Kabupaten Tegal Minta Panitia Lakukan Pembobotan

"Namun surat pengantar dari desa untuk mengurus persyaratan menjadi kades tersebut diperoleh dari perangkat desa. Hal ini memang tidak dibenarkan sesuai aturan," ujarnya Selasa 1 Agustus 2023.

Terpisah Kepala Dinas Permades Dessy Arifianto melalui Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Moelyono HS juga menyatakan bahwa surat pengantar dari desa yang dibutuhkan warga masyarakat untuk mengurus kelengkapan yang dibutuhkan dalam pendaftaran bakal calon kades harus ditanda tangani langsung oleh kepala desa. 

"Untuk surat yang berkaitan untuk kepentingan pencalonan kepala desa seyogyanya yang berhak menandatangani adalah kepala desa. Dan ini menjadi pembelajaran kedepan, agar kasus yang sama tidak terulang kembali surat yang kepentingannya untuk pencalonan harus ditanda tangani langsung oleh kepala desa, atau sekdes. Perangkat desa tidak berhak mengeluarkan surat dan mernandatangani," cetusnya.

Selain dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu balon kepala desa, warga Desa Dukuhwringin juga diresahkan adanya indikasi ketidaknetralan panitia Pilkades yang condong memihak kepada salah satu bakal calon. 

Sesuai data yang ada paska penutupan pendaftaran bakal calon kades, di desa tersebut saat ini terdaftar 9 bakal calon.

BACA JUGA:Tegas! Dinas Permades Kabupaten Tegal Larang Panitia Pilkades Tarik Uang Pendaftaran Bakal Calon Kades

"Untuk bakal calon kades yang jumlahnya lebih dari 5, panitia pilkades wajib melakukan pembobotan atau penilaian agar nantinya hanya meninggalkan 5 bakal calon saja. Sesuai aturan yang ada, pembobotan bagi bakal calon kades yang jumlahnya lebih dari 5, akan dilakukan serentak pada 15 Agustus 2023," ungkapnya. *

Sumber: