Sudah Ada Sejak 2014, Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibuat Atas Dasar Kesepakatan

Sudah Ada Sejak 2014, Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibuat Atas Dasar Kesepakatan

KOORDINASI- Kapolresta Banyumas tengah berkoordinasi dengan Tim Evakuasi Gabungan dari Basarnas, BPBD, Brimob dan TNI-Polri di area penambangan rakyat di Desa Pancurendang, Ajibarang, Rabu 26 Juli 2023.-RADAR BANYUMAS-

RADAR TEGAL - Keberadaan tambang emas ilegal di Banyumas akhirnya terkuak. Hal ini setelah insiden terjebaknya 8 orang penambang di salah satu tambang tersebut. 

Lokasi tambang yang membuat 8 orang terjebak berada di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. Selain melakukan proses evakuasi terhadap korban, pendataan terhadap tambang rakyat pun dilakukan.

Rupanya, Polresta Banyumas bersama dengan perangkat desa dan Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan pernah melakukan sosialiasi mengenai keberadaan tambang tersebut pada tahun 2017.

"Pernah melakukan sosialisasi pada tahun 2017 kemudian ada permintaan dari warga untuk tambang tetap beroperasi. Dan Pihak koperasi 'Sela Kencana' sebagai wadah para penambang, tahun 2021 mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Propinsi Jateng namun sampai sekarang belum turun perizinan," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, Rabu 26 Juli 2023.

BACA JUGA:Terjebak di Tambang Emas Ilegal, Ternyata 8 Penambang Bukan Asli Banyumas

Menurutnya, tambang tersebut diketahui mulai beroperasi pada tahun 2014. Polresta Banyumas saat ini juga sedang melakukan pendataan terhadap adanya tambang rakyat tersebut. 

"Hasil interogasi terhadap Kadus 2 Pancurendang bahwa untuk tambang emas yang belum berijin telah mulai dari tahun 2014 dan pertambangan rakyat tersebut menjadi mata pencarian 80 persen warga Desa Pancurendang," beber Kasat Reskrim dikutip dari Radar Banyumas.

Tambang ini dibuka dan beroperasi, lantaran adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang.

"Untuk pembukaan tambang ini adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, 60 persen untuk pekerja," jelasnya.

BACA JUGA:Jalan Keluar Tertutup, 8 Orang di Banyumas Terjebak di Tambang Emas Ilegal

Dari area penambangan yang mirip layaknya perkampungan itu, terdapat 35 titik penambangan.

"Saat ini untuk lapak tambang sebanyak 35 lapak tambang, 30 aktif dan 5 tidak aktif," ungkapnya. ***

Sumber: radar banyumas