Lalai dan Sebabkan Tragedi Tambang Emas Banyumas, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
HADIR- Tiga dari empat tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus tragedi tambang emas Banyumas.-RADAR BANYUMAS-
RADAR TEGAL - Dianggap lalai hingga menyebabkan korban jiwa dalam tragedi tambang emas Banyumas, 4 orang tersangka dijerat pasal berlapis.
Mereka di antaranya pemilik lahan, SN, 76 tahun. Pengelola atau pendana KS, 43 tahun dan WI, 43 tahun. Sementara, DR, 40 tahun, tersangka yang masih DPO merupakan pengelola tempat 8 penambang asal Bogor terjebak.
Polresta Banyumas saat ini terus melakukan pengembangan mengenai kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
Sat Reskrim Polresta Banyumas saat ini juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap DR. Atas hal ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:Sudah Ada Sejak 2014, Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibuat Atas Dasar Kesepakatan
Pasal 359 KUHP yakni barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal 359 KUHP juga karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain," papar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto dikutip dari Radar Banyumas.
Saat ini, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap DR.
"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Kapolresta. Dan ini tim khusus dibentuk untuk melakukan pengejaran terhadap DR," katanya.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut, empat tersangka dijerat UU Minerba dalam Pasal 158 yang menyatakan setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar banyumas