Terduga Pelaku Penyebab Dua Anggota Geng Motor Meninggal Akibat Kecelakaan Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Penyebab Dua Anggota Geng Motor Meninggal Akibat Kecelakaan Diringkus Polisi

Kapolres Brebes (tengah) saat memberikan keterangan terkait kejadian aksi kejar-kejaran dua kelompok geng motor yang menyebabkan dua orang meninggal akibat kecelakaan, Selasa, 25 Juli 2023. (Foto: Humas Polres Brebes)--

RADAR TEGAL - Tiga terduga pelaku yang menyababkan meninggalnya dua anggota geng motor akibat kecelekaan saat kejar-kejaran diringkus polisi, Selasa, 25 Juli 2023. Dua diantaranya masih di bawah umur.

Diketahui, aksi kejar-kejaran antar dua kelompok geng motor terjadi di wilayah Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari, Senin 24 Juli 2023. Saat aksi kejar-kejaran itu, dua orang anggota geng motor dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan. Di mana, sepeda motor yang dikendarai korban menabrak pembatas jalan dan masuk ke selokan. 

Kedua korban yakni berinisial Z, warga Desa dan A. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bulakamba.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq saat konfrensi pers mengatakan, dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku yang menyebabkan dua anggota geng motor meninggal. Ketiganya berhasil diamankan di rumah masing-masing. Namun, dua dari tiga terduga pelaku itu masih di bawah umur.

"Alhamdulilah, tiga pelaku sudah kami amankan. Yakni, inisialnya MAP dan dua lainnya anak masih di bawah umur. Usianya masih di bawah 18 tahun," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Krisnaditya.

Awal terungkapnya kejadian ini, berawal dari laporan kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantura Klampok. Kecelakaan ini menimpa pengendara motor yang berboncengam tiga. Dua di antaranya meninggal dan satu orang luka-luka. 

"Saat anggota kami memintai keterangan korban luka ini, terungkap jika kejadian ini disebabkan dari aksi kejar-kejaran geng motor. Bahkan, korban luka ini mengalami luka akibat sayatan senjata tajam," terangnya.

Berbekal dari keterangan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Di ketahui juga, kedua korban tewas berawal saat aksi kejar-kejaran antara dua sepeda motor berbeda kelompok geng motor. Saat tiba di lokasi, pelaku yang juga berboncengan tiga mengeluarkan sejata tajam dan berhasil melukai korban. Setelah itu, kendaraan korban ditendang hingga terjatuh dan menghantam pembatas jalan. 

"Dua korban tewas karena membentur pembatas jalan, setelah motornya ditendang pelaku," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, kata dia, seorang pelaku yang dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur ditangani dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dari kejadian ini, kami juga mengamankan dua sepeda motor, satu senjata tajam jenis celirit dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.

Maraknya kejadian seperti di atas, pihaknya terus melakukan berbagai upaya antisipasi untuk mencegah kejadian terulang. Di antaranya, menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. Hal itu, lantaran banyak melibatkan pelajar. 

"Sebagai upaya antisipasi, kami terus giatkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk blusukan ke sekolah-sekolah," pungkasnya.***

Sumber: