BLT Rp900.000 Juli sampai September 2023, Berikut Kriteria Penerima Bantuannya
--
RADAR TEGAL - Mulai Juli hingga September 2023, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900.000 kepada Warga Desa Miskin selama tiga bulan berturut-turut.
Bantuan ini merupakan bagian dari program bantuan sosial yang terus disalurkan oleh pemerintah sepanjang tahun ini. Program bantuan ini mencakup BLT Dana Desa dan BLT Kemiskinan Ekstrem.
BLT Kemiskinan Ekstrem diberikan kepada warga desa yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem atau memiliki penghasilan Rp11.000 per hari. Besar bantuan ini ditentukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) di setiap daerah.
Bansos KPM ‘Keluarga Pemenerima Manfaat’
Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem tidak terlalu banyak dan bergantung pada jumlah warga miskin di setiap desa.
Biasanya, di setiap desa terdapat sekitar 5-6 orang penerima BLT Kemiskinan ini, dan mereka menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Senin 24 Juli 2023: Antam dan UBS di Pegadaian Stabil seperti Kemarin
Saat ini, pemberian bantuan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2023 sesuai dengan aturan baru.
Dengan begitu, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000. Bantuan ini diberikan kepada KPM yang belum menerima atau tidak termasuk dalam penerima Bantuan PKH maupun BPNT.
Saat ini, beberapa daerah di pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, sudah menerima pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem.
Oleh karena itu, diharapkan kepada semua kepala Desa di Indonesia untuk melakukan pendataan yang teliti agar bantuan ini diterima oleh keluarga yang memenuhi syarat.
Kriteria penerima bantuan ini
- Keluarga Miskin di setiap desa.
- Terdaftar dalam keluarga desil 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Mengalami kehilangan mata pencaharian.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, kronis, atau difabel.
- Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial dari program Keluarga Harapan atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Selain bantuan di atas, ada satu bantuan tambahan lagi yang akan diberikan kepada KPM. Namun, jumlah penerima bantuan ini tidak sebanyak bantuan sosial lain yang didistribusikan oleh pemerintah. Bantuan tambahan yang dimaksud adalah Bansos PKH Plus.
Apa itu PKH Plus?
Bantuan PKH Plus adalah program bantuan yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Program ini mirip dengan PKH yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI.
Bantuan PKH Plus diberikan setiap triwulan atau 4 kali dalam setahun, dan saat ini sudah memasuki tahap 3 penyaluran untuk periode Juli-September 2023.
BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi Mobil Mandiri Tunas Finance: Dapat Ganti Rugi Mudah Tanpa Ribet!
Setiap tahapnya, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000, atau total Rp2.000.000 dalam setahun.
Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi KPM di wilayah Jawa Timur saja. Penerima bantuan PKH Plus terdiri dari 2 kategori, yaitu lansia berusia 70 tahun ke atas dan disabilitas.
Penyaluran bantuan tersebut sudah mulai merata di berbagai wilayah di Jawa Timur, dan target penerima untuk tahun ini mencapai 55.000 KPM.
Demikian informasi tentang bansos BLT Rp900.000 Juli-September 2023. Temukan banyak informasi tentang BLT lainnya hanya di radartegal.disway.id. Semoga membantu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: