Jual Obat Terlarang, Pemuda Aceh Diringkus Polres Pekalongan
ILUSTRASI - Pemuda asal Aceh jual obat terlarang di Pekalongan.-Jarmoluk-pixabay
WIRADESA, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Seorang pemuda asal Aceh tak berkutik saat diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan.
Pria yang diketahui berinisial MI itu kedapatan edarkan atau jual obat terlarang (obat tanpa izin edar) di sebuah minimarket di Jalan A. Yani Kelurahan Pekuncen Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Penyergapan MI, menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, bermula dari adanya informasi masyarakat.
Dari penyergapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan obat tanpa izin edar dari tangan MI.
BACA JUGA:Jual Obat Terlarang, Pedangan di Pasar Comal Pemalang Diamankan Polisi
“Setelah dilakukan penyelidikan yang berawal dari adanya informasi masyarakat, pelaku MI yang merupakan warga Aceh berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Lebih jauh Kasat Resnarkoba mengungkapkan barang bukti yang diamankan antaralain 1 strip berisi 5 tablet obat Riklona dan 2 clonazepam.
Kemudian 2 strip obat Tramadol, yang masing-masing strip berisi 10 tablet. Serta 1 buah dompet dan 1 unit handphone.
Pelaku, kata Herawan, tidak memiliki tempat tinggal tetap dan selalu berpindah-pindah.
BACA JUGA:Pemilik Warung Kelontong di Tegal Jadi Tersangka Kasus Penemuan 1.955 Butir Obat Terlarang
“Sementara itu, untuk barang bukti beserta pelaku diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Herawan sebagaimana dilansir radarpekalongan.id.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Kepada warga masyarakat, Herawan menghimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada Kepolisian apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
“Bersama kita selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: