Jual Obat Terlarang, Pedangan di Pasar Comal Pemalang Diamankan Polisi
Tersangka penjual obat keras atau terlarang tanpa izin digiring ke Mapolres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.-M Ridwan-
PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Seorang pedagang di sebuah toko kelontong di Pasar Comal Pemalang, berisinial A, diamankan polisi.
Sebelumnya, pria berusia 23 tahun itu, digiring warga ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang karena diduga menjual obat terlarang atau obat keras tanpa izin.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo menyampaikan, tersangka A telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Yaitu menjual obat-obatan keras tanpa izin. Seperti Tramadol, Trihexyphenidyl dan pil kuning.
BACA JUGA:Demi 2 Kambing Kurban Ribuan Warga Bersepeda 9 Km Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77 Polres Pemalang
Tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Pemalang, Sabtu 24 Juni 2023 sore.
“Tersangka telah diamankan, beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin dan uang hasil penjualannya,” jelasnya.
Kasat Narkoba mengatakan, Satnarkoba melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka A.
Hasil pemeriksaan, tersangka tanpa hak dan keahlian telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
BACA JUGA:Kerupuk Usek Khas Pemalang Camilan Legendaris yang Tetap Eksis, Jangan Coba Mencicip Nanti ...
“Tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Kasat Narkoba pun mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Apabila melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkoba, mohon infokan kepada kami, agar dapat segera tindaklanjuti,” terangnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: